JAKARTA. Kejaksaan Agung rupanya tidak main-main untuk menjerat Robert Tantular dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tapi, untuk tahap awal, kejaksaan agung akan menjadikan Robert Tantular sebagai saksi dalam perkara tersebut.Minggu depan, Robert bakal dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait keluarnya uang senilai Rp 11 triliun yang digondol dua pemegang saham Bank Century. "Akan dipanggil sebagai saksi," tegas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, usai sholat Jumat di Kejaksaan Agung, Jumat (25/9).Arminsyah mengatakan, Robert pantas diperiksa dan dikenakan UU Tipikor karena diduga terlibat dalam kaburnya uang senilai Rp 11 triliun. "Konstruksi hukumnya dia ikut melarikan uang itu ke luar negeri,"tegasnya.
Jerat Pemegang Saham Century, Robert Jadi Saksi
JAKARTA. Kejaksaan Agung rupanya tidak main-main untuk menjerat Robert Tantular dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tapi, untuk tahap awal, kejaksaan agung akan menjadikan Robert Tantular sebagai saksi dalam perkara tersebut.Minggu depan, Robert bakal dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait keluarnya uang senilai Rp 11 triliun yang digondol dua pemegang saham Bank Century. "Akan dipanggil sebagai saksi," tegas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, usai sholat Jumat di Kejaksaan Agung, Jumat (25/9).Arminsyah mengatakan, Robert pantas diperiksa dan dikenakan UU Tipikor karena diduga terlibat dalam kaburnya uang senilai Rp 11 triliun. "Konstruksi hukumnya dia ikut melarikan uang itu ke luar negeri,"tegasnya.