KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha hiburan buka-bukaan terkait besaran pajak yang selama ini harus mereka bayarkan ke kas negara. Belum lagi, pengenaan pajak hiburan yang ditetapkan sebesar 40% hingga maksimal 75% ini akan membuat dunia usaha hiburan tidak memperoleh keuntungan. Ketua Bidang Pelatihan dan Pendidikan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Alexander Nayoan menilai tarif pajak hiburan sebesar 40%-75% akan menambah beban usaha. Pasalnya, selama ini pengusaha hiburan harus menyetorkan pajak yang cukup besar ke kantong negara. Berdasarkan perhitungannya, pajak yang dibayarkan bisa mencapai 90% jika pengenaan pajak hiburan 40% tetap diberlakukan. Ini terdiri dari berbagai macam pajak, seperti pajak penghasilan (PPh) badan, PPh karyawan ditanggung perusahaan, pajak royalti, pajak natura hingga pajak lainnya.
Jeritan Pengusaha Hiburan! Bisa Bayar Pajak 90% ke Kas Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha hiburan buka-bukaan terkait besaran pajak yang selama ini harus mereka bayarkan ke kas negara. Belum lagi, pengenaan pajak hiburan yang ditetapkan sebesar 40% hingga maksimal 75% ini akan membuat dunia usaha hiburan tidak memperoleh keuntungan. Ketua Bidang Pelatihan dan Pendidikan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Alexander Nayoan menilai tarif pajak hiburan sebesar 40%-75% akan menambah beban usaha. Pasalnya, selama ini pengusaha hiburan harus menyetorkan pajak yang cukup besar ke kantong negara. Berdasarkan perhitungannya, pajak yang dibayarkan bisa mencapai 90% jika pengenaan pajak hiburan 40% tetap diberlakukan. Ini terdiri dari berbagai macam pajak, seperti pajak penghasilan (PPh) badan, PPh karyawan ditanggung perusahaan, pajak royalti, pajak natura hingga pajak lainnya.