BERLIN. Raksasa media sosial Facebook dan Twitter telah menandatangani kode etik perjanjian di Jerman untuk menghapus konten yang menyebarkan kebencian. Pasalnya, parlemen Jerman akan memberikan sanksi kepada media sosial yang tidak menghapus informasi yang mengandung kebencian. Reuters melaporkan, media sosial yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sebanyak € 50 juta atau sekitar US$ 57 juta jika media sosial gagal menghapus materi kebencian, kekerasan, dan berita palsu dalam kurun waktu 24 jam. Selain itu, kepala perwakilan perusahaan media sosial di Jerman akan dikenai denda hingga 5 juta. Dewan Pusat Yahudi di Jerman menyampaikan, pihaknya memuji kebijakan tersebut sebagai langkah logis untuk mengatasi informasi yang buruk. Adapun, Jerman memiliki undang-undang (UU) yang melarang penghinaan, hasutan publik untuk melakukan kejahatan dan kekerasan dengan hukuman penjara.
Jerman denda medsos yang biarkan konten kebencian
BERLIN. Raksasa media sosial Facebook dan Twitter telah menandatangani kode etik perjanjian di Jerman untuk menghapus konten yang menyebarkan kebencian. Pasalnya, parlemen Jerman akan memberikan sanksi kepada media sosial yang tidak menghapus informasi yang mengandung kebencian. Reuters melaporkan, media sosial yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sebanyak € 50 juta atau sekitar US$ 57 juta jika media sosial gagal menghapus materi kebencian, kekerasan, dan berita palsu dalam kurun waktu 24 jam. Selain itu, kepala perwakilan perusahaan media sosial di Jerman akan dikenai denda hingga 5 juta. Dewan Pusat Yahudi di Jerman menyampaikan, pihaknya memuji kebijakan tersebut sebagai langkah logis untuk mengatasi informasi yang buruk. Adapun, Jerman memiliki undang-undang (UU) yang melarang penghinaan, hasutan publik untuk melakukan kejahatan dan kekerasan dengan hukuman penjara.