Jerman denda medsos yang biarkan konten kebencian



BERLIN. Raksasa media sosial Facebook dan Twitter telah menandatangani kode etik perjanjian di Jerman untuk menghapus konten yang menyebarkan kebencian. Pasalnya, parlemen Jerman akan memberikan sanksi kepada media sosial yang tidak menghapus informasi yang mengandung kebencian.

Reuters melaporkan, media sosial yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sebanyak € 50 juta atau sekitar US$ 57 juta jika media sosial gagal menghapus materi kebencian, kekerasan, dan berita palsu dalam kurun waktu 24 jam. Selain itu, kepala perwakilan perusahaan media sosial di Jerman akan dikenai denda hingga 5 juta.

Dewan Pusat Yahudi di Jerman menyampaikan, pihaknya memuji kebijakan tersebut sebagai langkah logis untuk mengatasi informasi yang buruk. Adapun, Jerman memiliki undang-undang (UU) yang melarang penghinaan, hasutan publik untuk melakukan kejahatan dan kekerasan dengan hukuman penjara.


Menteri Kehakiman Jerman Heiko Maas mengatakan bahwa tindakan untuk menghukum dunia online sudah terlambat. Isu tersebut memanas di tengah kekhawatiran berkembangnya berita palsu dan konten rasis yang dapat mempengaruhi opini publik menjelang pemilihan nasional yang dijadwalkan pada 24 September di Jerman.

Facebook yang memiliki 29 juta pengguna aktif di Jerman menyampaikan, pihaknya bekerja keras untuk menghapus konten ilegal. Hasilnya, ada 3.500 posting per minggu telah terhapus dalam dua bulan terakhir. "UU ini tidak akan memperbaiki usaha untuk mengatasi masalah sosial," kata Juru Bicara Facebook, seperti yang dilansir Reuters, Jumat (30/6).

Media sosial milik Mark Zuckerberg ini berencana menambah 3.000 pekerja di seluruh dunia untuk memantau konten yang tidak pantas dipublikasikan.

Survei pemerintah Jerman menunjukkan Facebook mampu menghapus 39% konten yang dianggap kriminal, sedangkan Twitter hanya menghapus 1% konten palsu. Facebook mengaku, pihaknya telah menghapus 87% konten yang mengandung kebencian dan kekerasan.

Twitter melakukan tindakan seperti menambahkan opsi penyaringan baru, memberikan batasan pada akun yang terlibat perilaku kasar, dan menghentikan pengguna tersebut membuat akun baru.

Editor: Rizki Caturini