JAKARTA. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik batal hadir pada sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketidakhadiran Jero ini disebabkan kemacetan jalanan Ibu Kota imbas penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika 2015. "Rencana awalnya hadir, tapi kami barusan diinfo katanya tidak bisa hadir karena macet jalanan gara-gara KAA, jadi tidak bisa hadir," kata pengacara Jero, Hinca Panjaitan di PN Jaksel, Senin (20/4). Hinca mengatakan, Jero mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapannya sebagai tersangka yang dinilai tidak memenuhi kaidah hukum.
Ada dua sangkaan yang diberikan KPK kepada politisi Partai Demokrat itu, yakni terkait penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri ESDM tahun 2011-2013. "Dua ini tidak memenuhi kaidah menurut kami," ujarnya.