JAKARTA. Kekosongan pejabat menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pasca penetapan Jero Wacik menjadi tersangka, membuat nasib pengelolaan Blok Mahakam pasca 2017 tidak pasti. Pasalnya, demi mendapatkan persetujuan mengelola blok di Kalimantan Timur kontraktor migas harus mendapat persetujuan menteri ESDM. Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Naryanto Wagimin menjelaskan, hingga kini pemerintah belum bisa menetapkan siapa pengelola Blok Mahakam pasca 2017. "Posisinya masih seperti yang dulu, belum bisa diputuskan siapa pengelolanya," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (9/9). Ia menyebut, kontrak pengelola Blok Mahakam belum bisa diputuskan bukan lantaran Menteri ESDM Jero Wacik terseret menjadi tersangka korupsi. Saat ini pemerintah belum mengambil sikap atas pengelolaan blok ini karena tengah menggodok regulasi perpanjangan kontrak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). "Tunggu saja. Kan aturan itu belum selesai. Yang paling penting, ini kontrak yang expired bukan di 2014," tegas Naryanto.
Jero tersangka, nasib Blok Mahakam jadi tak jelas
JAKARTA. Kekosongan pejabat menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pasca penetapan Jero Wacik menjadi tersangka, membuat nasib pengelolaan Blok Mahakam pasca 2017 tidak pasti. Pasalnya, demi mendapatkan persetujuan mengelola blok di Kalimantan Timur kontraktor migas harus mendapat persetujuan menteri ESDM. Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Naryanto Wagimin menjelaskan, hingga kini pemerintah belum bisa menetapkan siapa pengelola Blok Mahakam pasca 2017. "Posisinya masih seperti yang dulu, belum bisa diputuskan siapa pengelolanya," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (9/9). Ia menyebut, kontrak pengelola Blok Mahakam belum bisa diputuskan bukan lantaran Menteri ESDM Jero Wacik terseret menjadi tersangka korupsi. Saat ini pemerintah belum mengambil sikap atas pengelolaan blok ini karena tengah menggodok regulasi perpanjangan kontrak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). "Tunggu saja. Kan aturan itu belum selesai. Yang paling penting, ini kontrak yang expired bukan di 2014," tegas Naryanto.