Jero Wacik datangi KPK sebagai saksi



JAKARTA. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik belum ditetapkan untuk ditahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Jero hari ini, Rabu (11/2) sebagai saksi.

“Hari ini dipanggil sebagai saksi atas kasus pak Waryono Karno" ujar Jero di Gedung KPK, Rabu (11/2).

Wakil Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno terkait dugaan dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor Sekretariat ESDM. KPK menetapkan kembali Waryono sebagai tersangka untuk kedua kalinya dengan pasal gratifikasi.


Selang dua jam, Jero pun keluar dari pemeriksaan penyidikan. Ia mengungkapkan penyidik hanya menanyakan dua hal yaitu mengenai dugaan permintaan uang dari DPR kepada Waryono Karno selaku Sekretaris Jenderal Menteri ESDM. "Lalu saya jawab tidak tahu," tandas Jero.

Selain itu, pertanyaan kedua penyidik seputar pertanyaan dalam pemeriksaan sebelumnya yaitu mengenai tata cara penyusunan RAPBN-P. "Sudah sama dengan yang saya jelaskan mengenai tata cara penyusunan RAPBN-P, bagaimana penentuannya, penentuan APBN itu standarnya sudah ada" sebut Jero.

Pemeriksaan kedua kalinya Jero sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian ESDM dengan tersangka Waryono Karno memang telah dijadwalkan KPK. Namun, pemeriksaan ini tak kemudian membuat Jero Wacik ditahan. Hal ini karena Jero belum memenuhi panggilan sebagai tersangka di KPK.

Sebelumnya, Jero Wacik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Saat menjabat Menteri ESDM, Jero ditetapkan sebagai dengan tuduhan memeras Kementerian ESDM mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepadanya terkait dengan mekanisme teknis penyusunan APBN-P antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR.

Belum rampung penyidikan kasus tersebut, pada 6 Februari lalu, Jero Wacik kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011. Jero dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia