JAKARTA. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik belum ditetapkan untuk ditahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Jero hari ini, Rabu (11/2) sebagai saksi. “Hari ini dipanggil sebagai saksi atas kasus pak Waryono Karno" ujar Jero di Gedung KPK, Rabu (11/2). Wakil Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno terkait dugaan dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor Sekretariat ESDM. KPK menetapkan kembali Waryono sebagai tersangka untuk kedua kalinya dengan pasal gratifikasi.
Selang dua jam, Jero pun keluar dari pemeriksaan penyidikan. Ia mengungkapkan penyidik hanya menanyakan dua hal yaitu mengenai dugaan permintaan uang dari DPR kepada Waryono Karno selaku Sekretaris Jenderal Menteri ESDM. "Lalu saya jawab tidak tahu," tandas Jero. Selain itu, pertanyaan kedua penyidik seputar pertanyaan dalam pemeriksaan sebelumnya yaitu mengenai tata cara penyusunan RAPBN-P. "Sudah sama dengan yang saya jelaskan mengenai tata cara penyusunan RAPBN-P, bagaimana penentuannya, penentuan APBN itu standarnya sudah ada" sebut Jero.