JAKARTA. Jero Wacik yang pernah menjabat posisi dua menteri, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Agenda sidang ini adalah pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada tiga hal yang didakwakan pada Jero. Pertama, ketika menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Kebudayaan 2004-2009, Jero didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 8,5 miliar yang merugikan negara sebesar Rp 10,5 miliar. "Terdakwa menggunakan Dana Operasional Menteri untuk keperluan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertangungjawaban yang sah," kata Dody Sukmono dalam persidangan, Selasa (22/9).
Jero Wacik dituduhkan tiga dakwaan
JAKARTA. Jero Wacik yang pernah menjabat posisi dua menteri, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Agenda sidang ini adalah pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada tiga hal yang didakwakan pada Jero. Pertama, ketika menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Kebudayaan 2004-2009, Jero didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 8,5 miliar yang merugikan negara sebesar Rp 10,5 miliar. "Terdakwa menggunakan Dana Operasional Menteri untuk keperluan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertangungjawaban yang sah," kata Dody Sukmono dalam persidangan, Selasa (22/9).