JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis hukuman pidana selama empat tahun denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kepada mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dalam kasus korupsi yang terjadi selama ia menjabat sebagai menteri ESDM. Selain itu,majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 5,73 miliar dengan ketentuan, bila tidak membayar selama satu bulan maka harta benda disita serta dilelang. Bila hartanya tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara satu tahun. " Menyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan satu alternatif kedua, dua alternatif kedua, dan tiga," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam persidangan, Selasa (10/2). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntut hukuman pidana selama sembilan tahun penjara dengan denda Rp 350 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, Jero juga diminta untuk membayarkan membayarkan uang pengganti sebesar Rp 18,7 miliar. Bila Jero tidak dapat membayarkan uang pengganti maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama empat tahun. Sekedar mengingatkan, JPU KPK mendakwa Jero melakukan tiga perbuatan yang melanggar hukum. Pertama, Jero didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 8,5 miliar yang merugikan negara sebesar Rp 10,5 miliar saat menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Kebudayaan tahun 2004-2009.
Jero Wacik divonis empat tahun penjara
JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis hukuman pidana selama empat tahun denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kepada mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dalam kasus korupsi yang terjadi selama ia menjabat sebagai menteri ESDM. Selain itu,majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 5,73 miliar dengan ketentuan, bila tidak membayar selama satu bulan maka harta benda disita serta dilelang. Bila hartanya tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara satu tahun. " Menyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan satu alternatif kedua, dua alternatif kedua, dan tiga," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam persidangan, Selasa (10/2). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntut hukuman pidana selama sembilan tahun penjara dengan denda Rp 350 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, Jero juga diminta untuk membayarkan membayarkan uang pengganti sebesar Rp 18,7 miliar. Bila Jero tidak dapat membayarkan uang pengganti maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama empat tahun. Sekedar mengingatkan, JPU KPK mendakwa Jero melakukan tiga perbuatan yang melanggar hukum. Pertama, Jero didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 8,5 miliar yang merugikan negara sebesar Rp 10,5 miliar saat menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Kebudayaan tahun 2004-2009.