Jero Wacik hanya miliki harta Rp 11,69 M



JAKARTA. Menteri Energi dan sumber Daya Mineral (ESDM) aktif Jero Wacik mencatatkan harta kekayaannya dalam Leporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 11,69 miliar dan US$ 430 ribu. Jumlah harta Jero pada tahun 2012 ini jauh lebih besar dari hartanya pada tahun 2009, yakni sebesar Rp 12,36 miliar dan US$ 50 ribu.

Dikutip dari laman resmi www.acch.kpk.go.id, Rabu (3/9), pada tahun 2012, Jero jumlah tersebut terdiri dari harta tak bergerak senilai Rp 8,21 miliar. Jero tercatat memiliki harta tak bergerak berupa tanah bangunan yang terletak di Tangerang, Depok, dan Tabanan. Dalam LHKPN, tercatat seluruh harta bergerak yang dimiliki Jero bersumber dari hasil sendiri. 

Adapun nilai ini lebih rendah dibandingkan dengan harta tak bergerak pada tahun 2009 sebesar Rp 8,81 miliar. Hal tersebut terjadi karena tanah seluas 1.960 meter persegi (m2) di Kabupaten Tabanan, Bali senilai Rp 600 juta tidak tercatat lagi dalam LHKPN Jero tahun 2012.


Dalam LHKPN, Jero juga tercatat memiliki harta bergerak tahun 2012 berupa kendaraan yakni satu mobil Mercy dan satu mobil Nissan Serena, senilai Rp 375 juta. Sementara tahun 2009, harta bergerak Jero bernilai Rp 500 juta.

Sementara itu, harta bergerak lainnya milik Jero pada tahun 2012 yakni berupa logam mulia, batu mulia, dan barang-barang seni dan antik dengan total Rp 800 juta sama dengan nilai harta bergerak lainnya tersebut pada tahun 2009.

Pada tahun 2012, Jero tercatat tak memiliki surat berharga. Padahal pada tahun 2009, nilai surat berharga Jero mencapai Rp 1,45 miliar. Sedangkan Giro dan setara kas lainnya yang tercatat dalam LHKPN Jero pada tahun 2012 berjumlah Rp 2,3 miiar dan US$ 430 ribu. Nilai ini melonjak drastis dibandingkan tahun 2009 yang hanya sebesar Rp 800 juta dan US$ 50 ribu.

Jero tercatat tak memiliki piutang dan utang baik pada tahun 2012, maupun tahun 2009. KPK akhirnya resmi menetapkan Jero sebagai tersangka. Jero diduga melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 9,9 miliar pasca ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rentang tahun 2011-2012.

Pememerasan yang diduga dilakukan Jero, bertujuan untuk memperbesar dana operasional menteri. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Jero meminta anak buahnya untuk melakukan sesuatu untuk memperbesar dana operasional menteri tersebut.

"Contohnya, peningkatan atau pendapatan yang bersumber pada kick back; satu pengadaan, misalnya pengumpulan rekanan dana-dana dari program-program tertentu; atau misalnya dilakukan kegiatan rapat-rapat yang sebagian besar rapat itu adalah fiktif," kata Bambang.

Jero diduga melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto