Jero Wacik ikut ajukan praperadilan



JAKARTA. Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Jero Wacik pun ikut ajukan praperadilan. Jero saat ini menjadi tersangka atas dugaan korupsi ketika dia memimpin dua kementerian sebagai Menteri ESDM dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. 

Kuasa hukum Jero Wacik, Sugiyono membenarkan adanya pengajuan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK. "Intinya baik dari sisi hukum maupun fakta, beliau berkeberatan ditetapkan selaku tersangka di (Kementerian) ESDM dan di (Kementerian) Budpar" kata Sugiyono, dalam pesan singkat pada wartawan, Selasa (7/4).

Sugiyono bilang, kliennya mengajukan praperadilan sebagai bentuk memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum. Namun dia enggan mengungkapkan apa saja yang menjadi argumen pihaknya dalam mengajukan praperadilan. "Selengkapnya telah diformulasi di Permohonan, akan dibaca nanti pada saat sidang. Saat ini tengah menunggu jadwal dari Pengadilan" ucap Sugiyono.


Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menyebutkan, KPK telah mengetahui informasi saat ada keterangan tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan KPK. "Kuasa hukumnya mengirimkan surat keterangan tidak hadir yang menyatakan menunggu proses praperadilan selesai. Akan dilakukan pemanggilan kedua karena alasan tersebut dinilai tidak wajar oleh penyidik" tandas Priharsa.

Mengenai informasi pendaftaran adanya gugatan praperadilan yang diajukan Jero Wacik, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna pun membenarkan informasi tersebut. "Hakim sidang praperadilan Jero adalah Sihar Purba, sidangnya tanggal 13 April," sebut Made.

Diketahui, Jero Wacik yang merupakan Menbudpar periode 2004-2011, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.

Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Akibat perbuatannya itu, Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ini adalah kali kedua Jero Wacik terjerat dalam dugaan kasus korupsi di KPK. Sebelumnya dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia