JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menegaskan, Indonesia tetap membutuhkan investor asing di sektor minyak dan gas bumi. Namun, dia mengatakan, kebutuhan itu bukan berarti pemerintah pro investor asing. "Kami akan mendorong perusahaan domestik yang mempunyai kemampuan di bidang migas," katanya sesaat bertemu 1.200 karyawan eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Senin (19/11).Pernyataan Jero Wacik ini disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas karena dianggap inkonstitusional pada pekan lalu. Sebagai gantinya, pemerintah mengalihkan tugas dan peran BP Migas ke Kementerian ESDM. Pemerintah membentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana Migas (SKSP Migas). Jero Wacik menjadi ketua SKSP Migas tersebut.Asal tahu saja, salah satu alasan permohonan uji materi terhadap UU Migas ini diajukan karena BP Migas dianggap terlalu berpihak pada investor asing. Para pemohon menilai seharusnya pengelolaan sumber daya migas harus diserahkan kepada perusahaan lokal.Jero Wacik juga akan meninjau kembali biaya pengelolaan migas. Menurutnya, semua aturan yang ada akan disesuaikan. Tetapi dia enggan menjelaskan lebih detil. Yang pasti, dia berharap kalangna industri nyaman dan karyawan eks BP Migas bersikap tenang. Jero Wacik bertemu karyawan mantan BP Migas di City Plaza. Dia ditemani oleh Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Jero Wacik: Indonesia membutuhkan investor asing
JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menegaskan, Indonesia tetap membutuhkan investor asing di sektor minyak dan gas bumi. Namun, dia mengatakan, kebutuhan itu bukan berarti pemerintah pro investor asing. "Kami akan mendorong perusahaan domestik yang mempunyai kemampuan di bidang migas," katanya sesaat bertemu 1.200 karyawan eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Senin (19/11).Pernyataan Jero Wacik ini disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas karena dianggap inkonstitusional pada pekan lalu. Sebagai gantinya, pemerintah mengalihkan tugas dan peran BP Migas ke Kementerian ESDM. Pemerintah membentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana Migas (SKSP Migas). Jero Wacik menjadi ketua SKSP Migas tersebut.Asal tahu saja, salah satu alasan permohonan uji materi terhadap UU Migas ini diajukan karena BP Migas dianggap terlalu berpihak pada investor asing. Para pemohon menilai seharusnya pengelolaan sumber daya migas harus diserahkan kepada perusahaan lokal.Jero Wacik juga akan meninjau kembali biaya pengelolaan migas. Menurutnya, semua aturan yang ada akan disesuaikan. Tetapi dia enggan menjelaskan lebih detil. Yang pasti, dia berharap kalangna industri nyaman dan karyawan eks BP Migas bersikap tenang. Jero Wacik bertemu karyawan mantan BP Migas di City Plaza. Dia ditemani oleh Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News