Jero Wacik klaim pengusaha tambang sepakati BK 20%



JAKARTA. Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengklaim, pelaku usaha pertambangan menyetujui pengenaan bea keluar (BK) untuk ekspor bahan mineral tambang sebesar 20%.

''Saya banyak mendengar masukan dari pengusaha tambang, kalau BK sebesar 20% itu masih oke, mereka masih untung meski untungnya berkurang sedikit," ujar Jero di istana Presiden, Rabu (9/5).

Jero menyangkal rencana penetapan tarif BK 20% itu tidak melibatkan pengusaha. Bahkan, kata dia, pemerintah telah membahasnya bersama KADIN Indonesia.


Sebagai informasi, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral mewajibkan proses pengolahan dan pemurnian bahan mineral mentah sebelum diekspor. Kebijakan ini seharusnya sudah berlaku sejak 6 Mei lalu.

Tetapi, pemerintah memberi kelonggaran untuk mengekspor 14 bahan mineral mentah dengan syarat membayar BK. Bahan mineral yang akan dikenakan BK itu adalah; tembaga, emas, perak, timah, timbal dan seng, kromium, molibdenum. Lalu, platinum grup metal, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel dan atau kobalt, mangan dan antimon.

Jero menambahkan, tahun 2014 nanti semua bahan mineral dan logam mentah dilarang untuk ekspor. Selain itu, pengusaha tambang mineral wajib menyiapkan pembangunan smelter. "Pembangunan smelter bisa kerja sama dengan investor," kata politisi partai Demokrat ini.

Jero mengatakan, ia bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan sedang menyusun peraturan menteri terkait kebijakan ekspor bahan mineral mentah tersebut. Rencananya, aturan ini akan keluar bulan Mei.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri