JAKARTA. Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik mengisyaratkan tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui kuasa hukumnya, Sugiyono meminta untuk penyidik KPK menunda pemeriksaan. Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Sugiyono mengatakan bahwa kliennya meminta pemeriksaan ditunda untuk menghormati proses praperadilan yang telah didaftarkan. "Untuk menghormati proses hukum karena praperadilan telah didaftar dan PN Jakarta Selatan yang telah mengundang sidang, maka melalui kuasanya, Pak JW (Jero wacik) memohon kepada Yang Terhormat penyidik KPK untuk menunda dulu pemeriksaan tersangka" ujar Sugiyono, Kamis (9/4). Tak hanya meminta penyidik KPK menunda pemeriksaan, Sugiyono menyebutkan bahwa pihaknya sudah menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik KPK sesuai dengan prosedur. Dia berharap penyidik dapat menunda pemeriksaan karena dia menilai alasan yang diajukan kliennya layak diterima. "Berhubung alasannya patut dan wajar mudah-mudahan yang terhormat bapak-bapak penyidik KPK berkenan memahaminya" ucap Sugiyono.
Jero Wacik memilih tak penuhi panggilan KPK
JAKARTA. Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik mengisyaratkan tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui kuasa hukumnya, Sugiyono meminta untuk penyidik KPK menunda pemeriksaan. Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Sugiyono mengatakan bahwa kliennya meminta pemeriksaan ditunda untuk menghormati proses praperadilan yang telah didaftarkan. "Untuk menghormati proses hukum karena praperadilan telah didaftar dan PN Jakarta Selatan yang telah mengundang sidang, maka melalui kuasanya, Pak JW (Jero wacik) memohon kepada Yang Terhormat penyidik KPK untuk menunda dulu pemeriksaan tersangka" ujar Sugiyono, Kamis (9/4). Tak hanya meminta penyidik KPK menunda pemeriksaan, Sugiyono menyebutkan bahwa pihaknya sudah menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik KPK sesuai dengan prosedur. Dia berharap penyidik dapat menunda pemeriksaan karena dia menilai alasan yang diajukan kliennya layak diterima. "Berhubung alasannya patut dan wajar mudah-mudahan yang terhormat bapak-bapak penyidik KPK berkenan memahaminya" ucap Sugiyono.