JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik merupakan menteri ketiga yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka. Sebelum Jero, ada Suryadharma Ali yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji saat menjadi Menteri Agama, dan Andi Mallarangeng yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang saat masih menjabat Menteri Pemudan dan Olahraga. Andi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang sekitar Desember 2012. Sedangkan Suryadharma diumumkan statusnya sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. KPK menetapkan Jero sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 2 September 2014. Pada Rabu (3/9/2014) siang, pimpinan KPK mengumumkan penetapan status Jero sebagai tersangka. Petinggi Partai Demokrat itu diduga melakukan pemerasan terkait dengan jabatannya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012. Nilai uang yang diduga dikorupsi Jero mencapai Rp 9,9 miliar. Dia disangka melanggar pasal 12 e atau pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHP.
Jero Wacik, menteri ketiga SBY yang dijerat KPK
JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik merupakan menteri ketiga yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka. Sebelum Jero, ada Suryadharma Ali yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji saat menjadi Menteri Agama, dan Andi Mallarangeng yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang saat masih menjabat Menteri Pemudan dan Olahraga. Andi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang sekitar Desember 2012. Sedangkan Suryadharma diumumkan statusnya sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. KPK menetapkan Jero sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 2 September 2014. Pada Rabu (3/9/2014) siang, pimpinan KPK mengumumkan penetapan status Jero sebagai tersangka. Petinggi Partai Demokrat itu diduga melakukan pemerasan terkait dengan jabatannya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012. Nilai uang yang diduga dikorupsi Jero mencapai Rp 9,9 miliar. Dia disangka melanggar pasal 12 e atau pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHP.