Jero Wacik penuhi panggilan KPK



JAKARTA. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/10). Jero mendatangi Gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM yang telah menjeratnya.

Jero tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.45 WIB dengan diantar sebuah Innova hitam bernomor polisi B 1693 FKB. "Saya memenuhi panggilan KPK hari ini sebagai lanjutan pemeriksaan saya. Sebagai Warga negara saya memenuhi panggilan KPK," kata Jero kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis siang.

Lebih lanjut menurut petinggi Partai Demokrat tersebut berjanji akan memberikan penjelasan ihwal pemerasan yang disangkakan oleh KPK kepadanya. Penjelasan tersebut kata Jero, akan ia sampaikan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik.


KPK kerap menahan seseorang seusai pemeriksaan orang tersebut sebagai tersangka. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publik KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik KPK memiliki pertimbangan subyektif dan obyektif dalam menentukan apakah seorang tersangka harus ditahan atau tidak. 

Menurut priharsa, yang termasuk pertimbangan subyektif adalah tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi yang akan diperiksa. "Objektif itu ancaman pidana dari sangkaan pasalnya," kata Priharsa.

Adapun mereka yang ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka di antaranya mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, dan mantan anggota DPR Angelina Sondakh. Mereka juga ditahan setelah berkas perkaranya mencapai 50% menuju rampung atau P21.

Soal kemungkinan penahanan terhadap Jero hari ini, dirinya enggan menanggapi ketika dikonfirmasi. "Makasi ya," pungkasnya. Jero langsung berjalan memasuki ruang steril KPK.

KPK telah menetapkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka pada awal September 2014 lalu. Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHPidana.

Jero diduga melakukan pemerasan untuk memperbesar Dana Operasional Menteri (DOM) dalam kurun 2011-2013 dengan nilai mencapai Rp 9,9 miliar. Uang tersebut diduga digunakan Jero untuk keperluan pribadi Jero maupun pencitraan.

Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta stafnya di Kementerian ESDM untuk membantunya memperbesar DOM. Perolehan dana tersebut diduga berasal dari pemberian rekanan proyek di ESDM, program-program tertentu, dan dari beberapa kegian rapat yang sebagian besar rapat-rapat itu adalah rapat fiktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa