JAKARTA. Di tengah pro dan kontra pelarangan ekspor kineral mentah atawa ore, pemerintah secara tegas mengatakan akan tetap memberlakukan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mulai 12 Januari 2014. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menegaskan, pemerintah tetap konsisten melaksanakan amanat UU tersebut. Perusahaan-perusahaan yang belum melakukan pengolahan dan pemurnian tidak diperbolehkan lagi mengekspor ore. Nah, bagi perusahaan yang sudah melakukan pengolahan dan pemurnian akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). "PP ini akan dikeluarkan sebelum 12 Januari 2014," tutur Jero dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Jakarta, Jumat (27/12).
Jero Wacik: UU Minerba tetap berlaku tahun 2014
JAKARTA. Di tengah pro dan kontra pelarangan ekspor kineral mentah atawa ore, pemerintah secara tegas mengatakan akan tetap memberlakukan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mulai 12 Januari 2014. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menegaskan, pemerintah tetap konsisten melaksanakan amanat UU tersebut. Perusahaan-perusahaan yang belum melakukan pengolahan dan pemurnian tidak diperbolehkan lagi mengekspor ore. Nah, bagi perusahaan yang sudah melakukan pengolahan dan pemurnian akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). "PP ini akan dikeluarkan sebelum 12 Januari 2014," tutur Jero dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Jakarta, Jumat (27/12).