JHS Precast buktikan Kagum Karya tak jalankan homologasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT JHS Precast Concrete Indonesia memberikan bukti-bukti bahwa PT Kagum Karya Husada tak menunaikan kewajiban sesuai homologasi (kesepakatan perdamaian) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Hari ini agendanya pembuktian dari kami, pemohon. Kita kasih blpembuktikan invoice bahwa memang ada tagihan-tagihan yang belum ditunaikan termohon kepada pemohon," kata kuasa hukum JHS Anselmus Bona Sitanggang dari kantor hukum Yudanugraha & Partners, seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (2/7).

Asal tahu, dalam permohonan pembatalan homologasi ini, JHS mencoba menagih utang-utangnya kepada Kagum senilai Rp 25,06 miliar. Sementara nilai total tagihan JHS kepada Kagum sendiri senilai Rp Rp 48,22 miliar, sementara sisanya telah dibayarkan sebesar Rp 23,15 miliar.


Perkara PKPU Kagum Karya yang terdaftar dengan nomor 20/Pdt.Sus/PKPU/2013/PNN Niaga Jkt.Pst sejatinya telah berakhir pada 9 Juli 2013, ketika Majelis Hakim memutuskan perdamaian.

Sementara PKPU diajukan terkait proyek Kagum Karya yaitu Rusunami The Jardin@Cihampelas. Dari proses PKPU tersebut, Kagum Karya memiliki 407 kreditur dengan rincian dua kreditur separatis (dengan jaminan) dengan tagihan Rp 25,10 miliar dari Bank Panin dan Bank BNI, dan 405 kreditur konkuren dengan tagihan senilai Rp 149 miliar. Kreditur konkuren sendiri paling banyak berasal dari para pembeli unit Rusunami

Sementara dalam proposal perdamaian yang didapatkan Kontan.co.id, Kagum berjanji melunasi tagihan separatis pada Oktober 2013. Sementara tagihan konkuren akan dilunasi pada Maret 2014, dan kepada pembeli unit telah diserahterimakan pada Juli 2014.

"Jadi saat PKPU kan misalnya JHS hanya dikontrak untuk membangun satu tower, kemudian homologasi, selesai. Nah dapat kontrak baru lagi, bangun tower baru. Pembayaran tower baru sudah selesai, tapi yang dihomologasi belum," jelas Bona.

Sementara itu, Komisaris Kagum Group Harso Adi Witono enggan berkomentar banyak terkait permohonan pembatalan homologasi ini.

"Ya sekarang kan masih dalam proses persidangan, pemohon juga masih akan serahkan bukti lagi minggu depan. Kami juga akan serahkan bukti. Jadi nanti kita lihat saja," katanya dalam kesempatan sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto