KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT JHS Precast Concrete Indonesia memberikan bukti-bukti bahwa PT Kagum Karya Husada tak menunaikan kewajiban sesuai homologasi (kesepakatan perdamaian) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). "Hari ini agendanya pembuktian dari kami, pemohon. Kita kasih blpembuktikan invoice bahwa memang ada tagihan-tagihan yang belum ditunaikan termohon kepada pemohon," kata kuasa hukum JHS Anselmus Bona Sitanggang dari kantor hukum Yudanugraha & Partners, seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (2/7). Asal tahu, dalam permohonan pembatalan homologasi ini, JHS mencoba menagih utang-utangnya kepada Kagum senilai Rp 25,06 miliar. Sementara nilai total tagihan JHS kepada Kagum sendiri senilai Rp Rp 48,22 miliar, sementara sisanya telah dibayarkan sebesar Rp 23,15 miliar.
JHS Precast buktikan Kagum Karya tak jalankan homologasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT JHS Precast Concrete Indonesia memberikan bukti-bukti bahwa PT Kagum Karya Husada tak menunaikan kewajiban sesuai homologasi (kesepakatan perdamaian) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). "Hari ini agendanya pembuktian dari kami, pemohon. Kita kasih blpembuktikan invoice bahwa memang ada tagihan-tagihan yang belum ditunaikan termohon kepada pemohon," kata kuasa hukum JHS Anselmus Bona Sitanggang dari kantor hukum Yudanugraha & Partners, seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (2/7). Asal tahu, dalam permohonan pembatalan homologasi ini, JHS mencoba menagih utang-utangnya kepada Kagum senilai Rp 25,06 miliar. Sementara nilai total tagihan JHS kepada Kagum sendiri senilai Rp Rp 48,22 miliar, sementara sisanya telah dibayarkan sebesar Rp 23,15 miliar.