KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikhtiar PT JHS Precast Indonesia mempailitkan PT Kagum Karya Husada melalui pengajuan pembatalan homologasi gagal. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan JHS. "Menolak permohonan pembatalan homologasi dari pemohon; dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata Hakim Ketua John Tony Hutauruk saat membacakan amar putusannya dalam sidang, Senin (30/7). Sementara dalam pertimbangannya, Hakim John menyatakan bahwa selama persidangan Kagum berhasil membuktikan bahwa pihaknya telah menunaikan seluruh kewajibannya, sehingga Kagum tak dinilai melakukan wanprestasi atas homologasi terdahulunya.
Meski demikian, kuasa hukum JHS Anselmus Bona Sitanggang dari kantor dari kantor hukum Yudanugraha & Partners bilang, sejatinya dalam proses persidangan beberapa saksi yang menguntungkan posisi JHS tak jadi pertimbangan majelis hakim "Ada keterangan saksi yang menguntungkan pemohon, namun tidak dipertimbangkan majelis hakim," katanya kepada Kontan.co.id seusai sidang. Meski demikian, Bona bilang pihaknya turut menghormati putusan tersebut. Pun ia dan kliennya belum berencana mengajukan kembali gugatan serupa. Mengingatkan, dalam permohonan pembatalan homologasi ini, JHS mencoba menagih utang-utangnya kepada Kagum senilai Rp 25,06 miliar. Sementara nilai total tagihan JHS kepada Kagum sendiri senilai Rp Rp 48,22 miliar, di mana sisanya telah dibayarkan sebesar Rp 23,15 miliar. Perkara PKPU Kagum Karya yang terdaftar dengan nomor 20/Pdt.Sus/PKPU/2013/PNN Niaga Jkt.Pst sejatinya telah berakhir pada 9 Juli 2013, ketika Majelis Hakim memutuskan perdamaian atawa homologasi.