KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikhtiar PT JHS Precast Indonesia mempailitkan PT Kagum Karya Husada melalui pengajuan pembatalan homologasi gagal. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan JHS. "Menolak permohonan pembatalan homologasi dari pemohon; dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata Hakim Ketua John Tony Hutauruk saat membacakan amar putusannya dalam sidang, Senin (30/7). Sementara dalam pertimbangannya, Hakim John menyatakan bahwa selama persidangan Kagum berhasil membuktikan bahwa pihaknya telah menunaikan seluruh kewajibannya, sehingga Kagum tak dinilai melakukan wanprestasi atas homologasi terdahulunya.
JHS Precast gagal pailitkan Kagum Karya Husada
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikhtiar PT JHS Precast Indonesia mempailitkan PT Kagum Karya Husada melalui pengajuan pembatalan homologasi gagal. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan JHS. "Menolak permohonan pembatalan homologasi dari pemohon; dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata Hakim Ketua John Tony Hutauruk saat membacakan amar putusannya dalam sidang, Senin (30/7). Sementara dalam pertimbangannya, Hakim John menyatakan bahwa selama persidangan Kagum berhasil membuktikan bahwa pihaknya telah menunaikan seluruh kewajibannya, sehingga Kagum tak dinilai melakukan wanprestasi atas homologasi terdahulunya.