KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Alasan di balik aturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dijalankan oleh BP Jamsostek harus menunggu sampai 56 tahun masih menjadi pertanyaan publik. Salah satu alasan yang kini menjadi tudingan ialah untuk mengurangi jumlah klaim yang tinggi. Pengamat Ekonomi Yanuar Rizky melihat keputusan pemerintah terkait aturan pencairan JHT tersebut dikarenakan jumlah klaim yang juga terus naik. Bukan tanpa alasan, hal tersebut dikarenakan banyak PHK yang terjadi terutama di masa pandemi Covid-19. Berdasarkan laporan keuangan BP Jamsostek di 2020, nilai beban jaminan untuk program JHT mengalami kenaikan 22,23% yoy menjadi Rp 33,1 triliun. Jika dilihat dari jumlah kasus, tahun 2020 ada 2,55 juta klaim yang dilakukan dan naik dari tahun sebelumnya sebanyak 2,21 juta klaim.
JHT Baru Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun, Ini Kata Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Alasan di balik aturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dijalankan oleh BP Jamsostek harus menunggu sampai 56 tahun masih menjadi pertanyaan publik. Salah satu alasan yang kini menjadi tudingan ialah untuk mengurangi jumlah klaim yang tinggi. Pengamat Ekonomi Yanuar Rizky melihat keputusan pemerintah terkait aturan pencairan JHT tersebut dikarenakan jumlah klaim yang juga terus naik. Bukan tanpa alasan, hal tersebut dikarenakan banyak PHK yang terjadi terutama di masa pandemi Covid-19. Berdasarkan laporan keuangan BP Jamsostek di 2020, nilai beban jaminan untuk program JHT mengalami kenaikan 22,23% yoy menjadi Rp 33,1 triliun. Jika dilihat dari jumlah kasus, tahun 2020 ada 2,55 juta klaim yang dilakukan dan naik dari tahun sebelumnya sebanyak 2,21 juta klaim.