KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan baru terkait pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT), yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam beleid yang diundangkan pada 4 Februari 2022 itu terungkap manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan apabila usia peserta BPJAMSOSTEK mencapai 56 tahun. Aturan baru tersebut mengundang perbincangan publik dan ramai di bicarakan di masyarakat. Perencana Keuangan Budi Raharjo mengemukakan, bahwa JHT menjadi salah satu sumber untuk kebutuhan dana hari tua, dan jika dianggap sebagai satu-satunya sumber kebutuhan dana hari tua agar dapat memenuhi kebutuhan tentunya belum bisa mencukupi seluruh kebutuhan pensiun seseorang.
JHT Baru Cair pada Usia 56 Tahun, Ini Beberapa Alternatif untuk Mendanai Masa Tua
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan baru terkait pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT), yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam beleid yang diundangkan pada 4 Februari 2022 itu terungkap manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan apabila usia peserta BPJAMSOSTEK mencapai 56 tahun. Aturan baru tersebut mengundang perbincangan publik dan ramai di bicarakan di masyarakat. Perencana Keuangan Budi Raharjo mengemukakan, bahwa JHT menjadi salah satu sumber untuk kebutuhan dana hari tua, dan jika dianggap sebagai satu-satunya sumber kebutuhan dana hari tua agar dapat memenuhi kebutuhan tentunya belum bisa mencukupi seluruh kebutuhan pensiun seseorang.