KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek yang baru bisa dilakukan ketika usia 56 tahun atau meninggal dunia masih ramai menjadi perbincangan publik. Adapun, aturan tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Pjs. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji pun mengatakan bahwa regulasi pembayaran manfaat JHT tersebut untuk menjamin kesejahteraan peserta saat mencapai usia pensiun. Dian pun bilang bahwa perusahaan akan tetap memastikan pengelolaan dana JHT dilaksanakan secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memberikan imbal hasil yang optimal. Hanya saja, Ia tidak menyebutkan angka pasti imbal hasil terbaru yang didapat peserta JHT.
JHT Baru Cair Saat Usia 56 Tahun, Apakah Mampu Penuhi Kebutuhan Masa Pensiun?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek yang baru bisa dilakukan ketika usia 56 tahun atau meninggal dunia masih ramai menjadi perbincangan publik. Adapun, aturan tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Pjs. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji pun mengatakan bahwa regulasi pembayaran manfaat JHT tersebut untuk menjamin kesejahteraan peserta saat mencapai usia pensiun. Dian pun bilang bahwa perusahaan akan tetap memastikan pengelolaan dana JHT dilaksanakan secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memberikan imbal hasil yang optimal. Hanya saja, Ia tidak menyebutkan angka pasti imbal hasil terbaru yang didapat peserta JHT.