JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun, Revisi Aturan Ditarget Selesa Sebelum Mei



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan segera direvisi.

Revisi tersebut berupa penghapusan ketentuan yang menyatakan bahwa pencairan jaminan hari tua (JHT) baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun.

"Permenaker 2/2022 kita akan revisi. Mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker 19/2015," ujar Ida dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (16/3).


Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 19 tahun 2015 tentang tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa klaim/pencairan jaminan hari tua (JHT) baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun.

Selain penghapusan ketentuan usia untuk mengklaim/mencairkan JHT, Ida menyebut, revisi Permenaker juga memuat kemudahan persyaratan pencairan/klaim JHT.

Ida mengatakan, revisi Permenaker 2/2022 merupakan penyempurnaan Permenaker 19/2015.

Baca Juga: Polemik Revisi Jaminan Hari Tua Masih Panas

"Ini edisi penyempurnaan, ditambah kemudahan baru dalam mengklaim JHT," ucap Ida.

Lebih lanjut, Ida mengatakan, revisi Permenaker dilakukan sesuai dengan tata cara pembentukan perundang-undangan. Dimana salah satunya melalui proses serap aspirasi dengan para serikat pekerja/serikat buruh dan telah memperhatikan rekomendasi Sidang Pleno Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional yang dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2022 lalu.

"Kami akan berusaha sebelum Mei (revisi Permenaker 2/2022) sudah selesai," ungkap Ida.

Sebagai informasi, Revisi Permenaker 2/2022 akan mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT. 

Misalnya terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun, maka Peserta diberikan opsi untuk memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun.

Sedangkan dari sisi persyaratan administrasi, beberapa penyederhanaan yang akan diatur dalam Revisi Permenaker 2/2022 berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat.

Baca Juga: Dikembalikan Ke Aturan Lama, Ini Cara Mencairkan & Lacak Klaim JHT BP Jamsostek

Bagi PHK yang tidak diperselisihkan, maka cukup tanda terima laporan PHK dari Disnaker. Sedangkan dalam hal terjadi perselisihan, maka Perjanjian Bersama (PB) tidak perlu sampai didaftarkan ke Pengadilan hubungan industrial.

Kemudian terkait putusan Pengadilan Hubungan Industrial, bila tidak dapat dipenuhi maka putusan pengadilan dapat diganti dengan petikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial. 

Selanjutnya seluruh proses klaim manfaat JHT akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi