KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semakin banyak penolakan yang muncul atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Platform petisi online Change.org mencatat, hingga Minggu (13/2) malam pukul 21.43 WIB sudah lebih dai 300.000 warganet menolak peraturan yang diteken Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah tersebut. Tepatnya 313.702 penandatangan online. Penolakan warganet pada Pasal 3. Tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun. "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," tulis Permenaker terbaru tersebut.
JHT Cair Saat Usia 56 Tahun, Ini Jumlah Duit Investasi JHT Pekerja di BP Jamsostek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semakin banyak penolakan yang muncul atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Platform petisi online Change.org mencatat, hingga Minggu (13/2) malam pukul 21.43 WIB sudah lebih dai 300.000 warganet menolak peraturan yang diteken Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah tersebut. Tepatnya 313.702 penandatangan online. Penolakan warganet pada Pasal 3. Tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun. "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," tulis Permenaker terbaru tersebut.