JHT tak bisa diambil, buruh yang di-PHK bisa dapat JKP, ini syarat dan caranya



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah berencana melarang pencairan dana jaminan hari tua (JHT) sebelum masa pensium tiba. Termasuk bagi pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), juga tidak boleh mencairkan JHT. Namun, pekerja/buruh yang di-PHK bakal mendapatkan uang tunai dari program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). 

Lalu, apa syarat mendapatkan JKP bagi pekerja/butuh yang di-PHK? Bagaimana cara pekerja/buruh mendapatkan JKP?

Saat ini, pekerja/buruh bisa klaim sebagian dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek jika sudah menjadi peserta minimal 10 tahun. Selain itu, pekerja/buruh yang di-PHK juga bisa mencairkan JHT di BP Jamsostek.


Mulai tahun depan, Kementerian Tenaga Kerja berencana mengeluarkan kebijakan yang menghentikan penarikan JHT di BP Jamsostek bagi pegawai yang terkena PHK mulai tahun depan. Larangan penarikan JHT di BP Jamsostek bagi korban PHK itu dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, melalui merevisi Permenaker No 19 Tahun 2015, pegawai yang terkena PHK tidak akan bisa lagi mencairkan atau kalim JHT BP Jamsostek. "Pada hakikatnya, JHT adalah tabungan masa tua, jadi pemerintah akan kembalikan sesuai fungsinya," ujar dia, Selasa (28/9)

Namun, pegawai yang terkena PHK tetap akan mendapat dana segar, yakni berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP  akan mulai berjalan tahun 2022 mendatang.

Baca juga: Pekerja bisa klaim sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, ini cara & syaratnya

Mengutip Permenaker No 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan Pelatihan Kerja.

Pemberi manfaat JKP berupa uang tunai bagi pegawai yang terkena PHK adalah BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek. Sedangkan pemberian manfaat JKP berupa akses informasi pasar kerja dan Pelatihan Kerja diselenggarakan oleh Kemenaker.

Manfaat uang tunai dari JKP bagi pegawai yang terkena PHK diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan sebagai berikut: a. sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama; dan b. sebesar 25% dari Upah untuk 3 bulan berikutnya.

Baca juga: Pekerja PHK tak akan bisa cairkan JHT Jamsostek, ini gantinya

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai dari JKP bagi pegawai yang terkena PHK merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetap.

Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta. Jika upah pekerja/buruh yang terkena melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai bagi korban PHK sebesar batas atas upah.

Selain terkena PHK, pekerja/buruh yang bisa mendapatkan JKP harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Manfaat JKP diberikan kepada pekerja/buruh yang menjadi peserta BP Jamsostek yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT.
  • Penerima manfaat JKP harus bersedia untuk bekerja kembali.
  • Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta BP Jamsostek memiliki masa iur paling sedikit 12 (dua belas) bulan dalam 24 (dua puluh empat) bulan dan telah membayar iuran
  • paling singkat 6 (enam) bulan berturut-turut pada BP Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.
  • PHK terhadap pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT, terjadi sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT..
Cara mendapatkan JKP bagi pekerja/buruh yang di-PHK

Selain memenuhi syarat di atas, pekerja/buruh yang di-PHK bisa mendapatkan JKP dengan cara sebagai berikut:

  • Pengusaha wajib memberitahu perubahan data peserta yang mengalami PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari kerja sejak terjadi PHK.
  • Pekerja/buruh yang di-PHK dapat mengajukan manfaat JKP dengan melampirkan: surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali dan nomor rekening bank yang masih aktif atas nama
  • pekerja/buruh tersebut. Selain itu, pekerja/buruh yang di-PHK harus memiliki akun yang diperoleh pada saat mengakses Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
  • Setelah itu, BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek akan melakukan verifikasi dan validasi. 
Manfaat JKP ini bisa diajukan oleh pekerja/buruh yang di PHK paling banyak 3 kali selama masa usia kerja dengan ketentuan: a. manfaat JKP pertama, diajukan oleh pekerja/buruh yang di-PHK paling cepat setelah terpenuhinya masa iur dan kepesertaan  b. manfaat JKP kedua, diajukan oleh pekerja/buruh yang di-PHK paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama 5 (lima) tahun sejak memperoleh manfaat JKP pertama. c. manfaat JKP ketiga, diajukan oleh pekerja/buruh yang di-PHK paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama 5 (lima) tahun sejak memperoleh manfaat JKP kedua.

Demikian penganti JHT bagi pekerja yang terkena PHK. Manfaatkan dana tunai JKP dengan sebaik mungkin untuk memulai usaha atau mendapatkan pekerjaan baru.

Selanjutnya: Tak bisa ambil JHT, korban PHK bisa dapat uang tunai 6 bulan, ini aturannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto