JAKARTA. PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) akan menertibkan hunian liar yang berdiri di atas ruang terbuka hijau di dalam Kawasan Industri Pulogadung. Pada Kamis (23/2), manajemen JIEP sudah menerbitkan surat peringatan kedua (SP2) kepada para penghuni liar yang bermukim di kawasan tersebut.Tindakan ini dilaksanakan selain untuk mengembalikan fungsi hutan kota sebagai daerah resapan juga sebagai langkah konkret PT JIEP dalam menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 38/2016 yang berisikan tentang Merehabilitasi, Memulihkan, Mengembalikan fungsi hutan kota Kawasan industri Pulogadung sebagaimana dimaksud pada SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 870/2004.Kepala Bagian Corporate Communication PT JIEP, Ervida Prianti menjelaskan, hunian ilegal yang berdiri di atas tanah JIEP terlebih di ruang terbuka hijau sudah seharusnya ditertibkan. Karena hal inilah yang menjadi salah satu penyebab daerah resapan di kawasan industri tidak berfungsi secara maksimal.
JIEP akan tertibkan hunian liar di Pulogadung
JAKARTA. PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) akan menertibkan hunian liar yang berdiri di atas ruang terbuka hijau di dalam Kawasan Industri Pulogadung. Pada Kamis (23/2), manajemen JIEP sudah menerbitkan surat peringatan kedua (SP2) kepada para penghuni liar yang bermukim di kawasan tersebut.Tindakan ini dilaksanakan selain untuk mengembalikan fungsi hutan kota sebagai daerah resapan juga sebagai langkah konkret PT JIEP dalam menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 38/2016 yang berisikan tentang Merehabilitasi, Memulihkan, Mengembalikan fungsi hutan kota Kawasan industri Pulogadung sebagaimana dimaksud pada SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 870/2004.Kepala Bagian Corporate Communication PT JIEP, Ervida Prianti menjelaskan, hunian ilegal yang berdiri di atas tanah JIEP terlebih di ruang terbuka hijau sudah seharusnya ditertibkan. Karena hal inilah yang menjadi salah satu penyebab daerah resapan di kawasan industri tidak berfungsi secara maksimal.