KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) menggandeng PT Morego Green Indonesia untuk pengelolaan sampah berkelanjutan. Kerja sama yang ditandai dengan penandatanganan
Memorandum of Understanding (MoU) dan
Non-Disclosure Agreement (NDA) ini menjadi langkah awal untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi di Kawasan Industri Pulogadung sekaligus mendukung pengurangan sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang. Kolaborasi tersebut juga merupakan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 yang mewajibkan kawasan dan perusahaan mengelola sampah secara mandiri sebelum dibuang ke tempat pemrosesan akhir.
Baca Juga: Chandra Asri Pacific Ajak Generasi Muda Kelola Sampah Lewat Cara Ini Sebagai kawasan industri terbesar dan tertua di Indonesia, Pulogadung dinilai memiliki peran penting dalam menekan timbulan sampah di ibu kota. Direktur Utama PT JIEP Dharma Satriadi mengatakan, kerja sama ini menjadi fondasi untuk menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif melalui kolaborasi lintas sektor. "Kerja sama ini menjadi langkah awal membangun pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi sekaligus mendukung pengurangan sampah ke TPST Bantargebang," ujar Dharma dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026). Menurutnya, kerja sama dengan PT Morego Green Indonesia tidak hanya berorientasi pada pengurangan volume sampah, tetapi juga mengembangkan pemanfaatan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi. Kedua perusahaan akan melakukan kajian untuk merumuskan model pengelolaan sampah yang sesuai dengan karakteristik Kawasan Industri Pulogadung sehingga mampu memberikan manfaat bagi tenant sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Baca Juga: Kemendagri Dorong Korve Pemda, Dinilai Tak Sentuh Akar Permasalahan Sampah Chairman PT Morego Green Indonesia Wing Indrasmoro menambahkan, kolaborasi ini membuka peluang menghadirkan inovasi pengelolaan sampah berbasis teknologi. Solusi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan kawasan industri, mengurangi dampak lingkungan, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Persoalan sampah sendiri menjadi tantangan besar bagi DKI Jakarta. Kapasitas TPST Bantargebang yang terus tertekan akibat meningkatnya volume sampah mendorong pemerintah menerbitkan Pergub Nomor 102 Tahun 2021. Aturan tersebut mewajibkan setiap kawasan dan perusahaan mengelola sampahnya sebelum dikirim ke TPA atau TPST, sehingga kawasan industri menjadi salah satu sektor yang diharapkan berkontribusi signifikan dalam mengurangi beban tempat pembuangan akhir.
Baca Juga: Dari Rumah ke Waste Station, Kampanye Ini Ajak Warga Kurangi Sampah Plastik PT JIEP, yang merupakan BUMD Provinsi DKI Jakarta sekaligus anggota Holding BUMN Danareksa, mengelola Kawasan Industri Pulogadung seluas 433 hektare dengan lebih dari 400 tenant.
Baca Juga: Teknologi Canggih Kanedevia Entitas Swiss Kelola Sampah di Tengah Pemukiman Melalui kerja sama ini, perusahaan menegaskan komitmennya untuk tidak hanya meningkatkan layanan dan infrastruktur kawasan, tetapi juga memperkuat praktik keberlanjutan serta pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News