Jika ada benturan, BI dan OJK duduk bersama



JAKARTA. Tepat pada 1 Januari 2014 nanti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) efektif menjadi pengawas baik perbankan. Selama ini, OJK baru fokus mengawasi industri pasar modal, OJK juga efektif mengawasi industri perbankan dari Sabang hingga Merauke.

Menanggapi hal itu, Muliaman D. Haddad, Ketua Dewan Komisioner OJK memastikan, pihaknya siap mengemban tanggung jawab penuh dalam memberikan pengawasan. "Secara teknis kami siap, apalagi setelah penandatanganan kesepakatan dengan BI Oktober kemarin," imbuhnya, (4/11).

Penandatangan yang dimaksud adalah, penandatangan MoU antara Bank Indonesia (BI) dan OJK yang dilakukan pada 18 Oktober kemarin. Selain resminya perpindahan jagoan-jagoan BI ke OJK, ada empat poin penting yang diatur dalam MoU tersebut.


Pertama, soal koordinasi, tugas dan tangung jawab jalankan fungsi-fungsi di BI dan OJK. Kedua, pertukaran informasi dan bagaimana menangani masalah pelaporan sesuai dengan asas good corporate governance. Ketiga, kesepakatan dokumen, logistik, di pusat dan daerah. Keempat, aspek sumber daya manusia.

Muliaman menambahkan, selama implementasinya nanti, OJK akan mengurusi soal permasalahan mikro, sementara BI cenderung mengawasi urusan makro. Tapi, ada kalanya kedua aspek itu saling berbenturan seperti soal loan to value (LTV).

Untuk hal ini, pastinya OJK dan eks-personil BI yang kini berkarir di OJK akan selalu berdiskusi dengan intensif jika ada sebuah isu yang muncul dan memiliki dua kepentingan yang saling bertolak belakang.

Muliamam bilang, pengawasan akan lebih maksimal jika akses data yang diperoleh sangat mudah, banyak, baik dan akurat, sehingga potensi adanya informasi yang tidak simetris bisa diminimalisir.

"Makanya, orang eks-BI maupun OJK harus punya akses yang sama. Benturan aspek harus selalu diselesaikan dengan kesepakatan bersama, tanpa harus ada keributan. Jadi, kami bisa bekerja dengan baik dan efektif," tutur Muliaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri