KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pelaksanaan shalat Jumat terbaru di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dalam Fatwa No. 31 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 4 Juni 2020. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am menyampaikan, apabila jemaah shalat Jumat tidak dapat tertampung karena penerapan physical distancing, maka diperbolehkan dilakukan ta’addud al-jumu’ah atau penyelenggaraan shalat Jumat berbilang dengan menyelenggarakan shalat Jumat di tempat lainnya. "Tempat lainnya seperti mushola, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion," ujar Asrorun dalam keterangannya, Jumat (5/6).
Jika ada jemaah tak kebagian saf shalat Jumat saat PSBB transisi, berikut imbauan MUI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pelaksanaan shalat Jumat terbaru di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dalam Fatwa No. 31 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 4 Juni 2020. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am menyampaikan, apabila jemaah shalat Jumat tidak dapat tertampung karena penerapan physical distancing, maka diperbolehkan dilakukan ta’addud al-jumu’ah atau penyelenggaraan shalat Jumat berbilang dengan menyelenggarakan shalat Jumat di tempat lainnya. "Tempat lainnya seperti mushola, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion," ujar Asrorun dalam keterangannya, Jumat (5/6).