Jika Ada Kasus Penipuan di Bank, Ini yang Dilakukan OJK



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati setiap kasus penipuan yang melibatkan perbankan sebagai lembaga jasa keuangan. Namun, tak semua kasus dapat ditindaklanjuti dengan aksi pemblokiran oleh bank. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut pihaknya turut melakukan penyelidikan terhadap aduan penipuan yang diajukan nasabah. Tak jarang, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kasus yang terjadi tak disebabkan oleh kesalahan bank. 

“Banyak sekali ya penelitian kita membuktikan bahwa itu memang terjadi bukan semata-mata kesalahan bank. Jadi ada kesalahan juga dari nasabah. Oleh karena itu kami terus teliti, ini sebenarnya kesalahan dari mana,” jelas Dian saat ditemui Kontan, Jumat (4/9/2026). 


Baca Juga: Bagikan Dividen Interim Rp 6,16 T, Bank Mandiri (BMRI): Apresiasi ke Pemegang Saham

Dian menegaskan jika ditemukan ada kesalahan bank yang menyebabkan terjadinya penipuan, OJK melalui setiap peraturan yang sudah ada bakal mengawal proses pengembalian dana korban penipuan. 

“Kalau kesalahannya sudah pasti di bank, ketentuan POJK sudah jelas kalau bank harus ganti,” kata Dian. 

Namun, jika ternyata penyebab utama penipuan terjadi adalah kelalaian nasabah, Dian bilang bank memang tak memiliki kewajiban untuk melakukan penggantian dana. 

Dian menambahkan, seringkali pengaduan-pengaduan yang diunggah nasabah di media sosial belum melalui proses verifikasi sehingga kronologi dan kebenarannya tak terverifikasi. 

“Banyak hal-hal yang sebetulnya tidak seperti apa yang disampaikan secara viral di medsos dan lain sebagainya. Karena ternyata bank dengan mudah menjelaskan kasusnya,” imbuh Dian. 

Di luar itu, bahkan meski penipuan telah terbukti, bank tak bisa dengan mudah melakukan pemblokiran rekening ataupun aliran dana. “Kalau misalnya karena kecerobohan nasabah membocorkan nomor PIN atau segala macam, itu tentu kan enggak mungkin bank disuruh bertanggung jawab untuk hal-hal seperti itu,” tutur Dian. 

Maka itu, lanjut Dian, pada dasarnya fungsi pengawasan yang dijalankan OJK bertujuan untuk membuktikan siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus yang menerima LJK. 

Baca Juga: Bank Swasta Siap Berebut Dana DHE SDA, Eksportir Tambang Jadi Incaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: