Jika ada mobil pribadi nekat jadi travel, siap-siap kena denda Rp 500.000!



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai langkah antisipasi mudik tahun ini, termasuk 'jalan tikus' yang biasa menjadi jalur alternatif bagi kendaraan sewaan atau travel ilegal, Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah lokasi penyekatan. 

Sehingga, dipastikan tidak akan ada pemudik yang lolos dari pantauan petugas untuk melakukan perjalanan ke luar kota atau wilayah Jakarta-Depok-Bekasi-Tangerang selama 6-17 Mei 2021. 

“Titik penyekatan terutama untuk ‘jalur tikus’, baik travel gelap maupun para pemudik sepeda motor,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Senin (19/4/2021). 


Pada kesempatan sama, Sambodo mengatakan bahwa selama periode terkait mobil pribadi yang nekat digunakan untuk mengangkut para pemudik dan memungut bayaran akan dikenakan sanksi hukum. Sebab, kendaraan tersebut digolongkang menjadi travel gelap atau tidak memiliki izin. 

Baca Juga: Berikut ini 20 titik lokasi penyekatan antar daerah di Jatim saat larangan mudik

Adapun sanksinya, berupa denda sampai Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan. 

"Ini sesuai dengan Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mobil atau motor itu juga akan disita hingga Lebaran selesai," lanjutnya. 

Sementara operator bus yang tetap beroperasi membawa penumpang akan dikenakan sanksi, baik teguran maupun pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan. 

Baca Juga: Mudik lokal di wilayah aglomerasi tak dilarang, apa maksudnya?

“Kalau, dia usaha yang berizin, misalnya, bus ‘kan sudah dibilang tidak boleh jalan, tetapi dia jalan, ada sanksi dari Dinas Perhubungan, baik teguran atau pencabutan (izin usaha) atau sanksi lain,” ujar Sambodo. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie