KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai langkah antisipasi mudik tahun ini, termasuk 'jalan tikus' yang biasa menjadi jalur alternatif bagi kendaraan sewaan atau travel ilegal, Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah lokasi penyekatan. Sehingga, dipastikan tidak akan ada pemudik yang lolos dari pantauan petugas untuk melakukan perjalanan ke luar kota atau wilayah Jakarta-Depok-Bekasi-Tangerang selama 6-17 Mei 2021. “Titik penyekatan terutama untuk ‘jalur tikus’, baik travel gelap maupun para pemudik sepeda motor,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).
Jika ada mobil pribadi nekat jadi travel, siap-siap kena denda Rp 500.000!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai langkah antisipasi mudik tahun ini, termasuk 'jalan tikus' yang biasa menjadi jalur alternatif bagi kendaraan sewaan atau travel ilegal, Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah lokasi penyekatan. Sehingga, dipastikan tidak akan ada pemudik yang lolos dari pantauan petugas untuk melakukan perjalanan ke luar kota atau wilayah Jakarta-Depok-Bekasi-Tangerang selama 6-17 Mei 2021. “Titik penyekatan terutama untuk ‘jalur tikus’, baik travel gelap maupun para pemudik sepeda motor,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).