KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meminta pihak-pihak yang tak setuju dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk menggugat RKUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah disahkan menjadi undang-undang (UU). Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pembahasan RKUHP telah melibatkan berbagai stakeholder terkait. Misalnya dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Dewan Pers. Sosialisasi RKUHP juga telah dilakukan ke seluruh penjuru tanah air dan ke seluruh stakeholder terkait. Termasuk juga melibatkan perguruan tinggi.
Jika Ada yang Tak Puas, Menkumham Persilakan RKUHP Digugat ke MK Setelah Disahkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meminta pihak-pihak yang tak setuju dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk menggugat RKUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah disahkan menjadi undang-undang (UU). Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pembahasan RKUHP telah melibatkan berbagai stakeholder terkait. Misalnya dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Dewan Pers. Sosialisasi RKUHP juga telah dilakukan ke seluruh penjuru tanah air dan ke seluruh stakeholder terkait. Termasuk juga melibatkan perguruan tinggi.