JAKARTA. Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, mengatakan bahwa KPK masih berpeluang mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Menurut Abdullah, KPK tidak akan mengalah dan harus melawan balik kekalahan atas putusan praperadilan. "Semua perjuangan pahlawan Indonesia terhadap penjajah kalah, tapi tidak mengalah, harus ada perlawanan. Saya sarankan KPK untuk PK," ujar Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3). Selama proses peninjauan kembali berjalan, kata Abdullah, penanganan kasus Komjen Budi Gunawan yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung akan terus berjalan. Namun, jika permohonan PK oleh KPK dikabulkan, maka kasus tersebut bisa diambil alih kembali.
Jika ajukan PK, KPK bisa ambil alih lagi kasus BG
JAKARTA. Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, mengatakan bahwa KPK masih berpeluang mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Menurut Abdullah, KPK tidak akan mengalah dan harus melawan balik kekalahan atas putusan praperadilan. "Semua perjuangan pahlawan Indonesia terhadap penjajah kalah, tapi tidak mengalah, harus ada perlawanan. Saya sarankan KPK untuk PK," ujar Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3). Selama proses peninjauan kembali berjalan, kata Abdullah, penanganan kasus Komjen Budi Gunawan yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung akan terus berjalan. Namun, jika permohonan PK oleh KPK dikabulkan, maka kasus tersebut bisa diambil alih kembali.