Jika aturan direvisi, klaim JHT bisa Rp 500 miliar



JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) memantau upaya pengembalian aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) yang tengah berlangsung. Apabila aturan JHT direvisi atau dikembalikan seperti semula, maka klaim JHT akan turun drastis.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, di negara manapun, JHT tidak boleh diambil sebelum memasuki usia pensiun atau meninggal dunia.

Menurutnya, jika aturan pencairan JHT yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi atau dikembalikan lagi mengacu pada aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, maka BPJS memperkirakan klaim JHT akan turun drastis. "Klaim JHT yang saat ini sekitar Rp 1,5 triliun per bulan bisa turun menjadi di bawah Rp 500 miliar per bulan," jelas Agus. Abdul Latif Algaff, Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan, meski angkanya cukup fantastis namun klaim JHT sudah berangsur-angsur turun sejak awal tahun ini.


Menurutnya, puncak klaim JHT terjadi pada September tahun lalu, di mana terdapat 300.000 kasus per bulan. Besaran klaim tersebut setara hampir Rp 2 triliun per bulan. Saat ini, klaim JHT sekitar 100.000-an kasus per bulan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini