KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memastikan akan mengawal aturan terkait peredaran dan penyerapan Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) kalau sampai dipermasalahkan oleh World Trade Organization (WTO). "Kalau urusan (bermasalah) dengan WTO, pasti kami siap yang akan berada paling depan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan, dalam keterangan tertulis seperti yang diterima, Senin (23/4). Menurutnya, aturan terhadap Industri Pengolahan Susu (IPS) dan Importir melalui Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu sudah sangat positif.
Jika aturan SSDN terhambat WTO, Kemdag di barisan paling depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memastikan akan mengawal aturan terkait peredaran dan penyerapan Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) kalau sampai dipermasalahkan oleh World Trade Organization (WTO). "Kalau urusan (bermasalah) dengan WTO, pasti kami siap yang akan berada paling depan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan, dalam keterangan tertulis seperti yang diterima, Senin (23/4). Menurutnya, aturan terhadap Industri Pengolahan Susu (IPS) dan Importir melalui Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu sudah sangat positif.