Jika BBM naik, tarif angkutan laut akan naik



JAKARTA. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bakal mengerek kenaikan layanan angkutan laut. Hal ini disampaikan oleh Carmelita, Ketua Umum, Komite Tetap Perhubungan Laut Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Jakarta, Kamis (29/3).

Carmelita bilang, jika harga BBM naik, maka tarif angkutan laut bisa naik 10% sampai 15%. Alasannya, hampir 40% sampai 50% biaya operasional angkutan laut berasal dari BBM. Angkutan laut yang ia maksud adalah, angkutan laut niaga, angkutan laut penumpang, dan angkutan laut pelayaran rakyat dan angkutan laut penyeberangan. "Agar kenaikan tidak terlalu tinggi, kami meminta pemerintah mengurangi biaya pungutan," tutur Carmelita Ketua Umum Perhubungan Laut KADIN, pada konferensi pers sore ini (29/3). Usulan dari Carmelita ini mendapat dukungan dari Indonesian National Shipowners Association (INSA) bersama PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI), Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, serta Organisasi Pelayaran Rakyat.

Salah satu pungutan yang minta dikurangi itu adalah, pembebasan pembayaran PPN sebesar 10% saat membeli BBM. Maklum, banyak angkutan laut di Indonesia masih memakai BBM bersubsidi dari pemerintah.


Sebagai contoh, PT PELNI setiap tahun membeli BBM bersubsidi senilai Rp 850 miliar per tahun. Namun, diluar itu mereka harus membayar Rp 85 miliar untuk PPN sebesar 10%. "Jika BBM naik, tentu biaya untuk PPN juga naik,” kata Jusabela Sahea, Direktur Utama PT Pelni.

Untuk itu, Jusabela berharap agar PPN untuk pembelian BBM itu dihapus agar tidak berdampak pada kinerja perusahaan. Saat ini tarif dari Pelni untuk penumpang adalah Rp 404 per mil per penumpang, jika ada kenaikan BBM, ia menghitung akan ada kenaikan tarif menjadi Rp 450 per mil per penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri