KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat Anda bekerja di suatu perusahaan, maka berdasarkan aturan, seharusnya Anda didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh perusahaan dengan iuran per bulannya dibayarkan oleh perusahaan. Adapun kategori kepesertaan BPJS Kesehatan dengan iuran yang dibayarkan oleh perusahaan ini seringkali dikenal dengan sebutan BPJS PPU (Peserta Penerima Upah). Ketika karyawan akhirnya keluar dari suatu perusahaan, mungkin mereka akan bertanya-tanya, lantas bagaimana dengan BPJS Kesehatan miliknya?
Jika Berhenti Bekerja, Apa yang Terjadi dengan BPJS Kesehatan Milik Anda?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat Anda bekerja di suatu perusahaan, maka berdasarkan aturan, seharusnya Anda didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh perusahaan dengan iuran per bulannya dibayarkan oleh perusahaan. Adapun kategori kepesertaan BPJS Kesehatan dengan iuran yang dibayarkan oleh perusahaan ini seringkali dikenal dengan sebutan BPJS PPU (Peserta Penerima Upah). Ketika karyawan akhirnya keluar dari suatu perusahaan, mungkin mereka akan bertanya-tanya, lantas bagaimana dengan BPJS Kesehatan miliknya?