Jika bersalah, Trans TV dapat teguran tertulis



JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah memanggil manajemen stasiun televisi PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV) pada Kamis, 23 Mei 2013 lalu. Pemanggilan dilakukan terkait dengan dugaan pelanggaran oleh salah satu tayangan stasiun TV tersebut, yakni acara Rangking 1.

Ezki Suyanto, Komisioner KPI menjelaskan, jika dugaan tersebut benar, sanksi yang diberikan pun berupa teguran tertulis. "Jika memang terbukti bersalah akan terkena sanksi administratif berupa teguran tertulis," kata Ezki kepada KONTAN, Jumat (24/5).

Menurut Ezki, keputusan pemberian sanksi juga menunggu keputusan yang diambil dari hasil rapat pleno rutin KPI. "Hasil klarifikasi kemarin akan dibawa ke rapat pleno KPI pada Selasa (28/5) pekan depan," kata Ezki.


Ezki menjelaskan, tayangan kuis Rangking 1 edisi Jumat (17/5) diduga melanggar Peraturan KPI soal Standar Program Siaran (SPS) pasal 59 ayat 2. Program yang di tayangkan pukul 07.30 WIB itu melanggar karena menampilkan produk turunan industri rokok.

Sebelumnya, Nina Mutmainnah, Wakil Ketua KPI menceritakan, KPI memanggil Trans TV karena pihaknya mendapat banyak aduan dari masyarakat terkait tayangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri