KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berharap dengan ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) 43 Tahun 2018 oleh Presiden Joko Widodo akan mendorong peran serta masyarakat dalam pengungkapan dan pencegahan korupsi. PP tersebut membahas tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Menjadi sorotan karena ada poin yang menyebutkan masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi, akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta. “Untuk mendorong peran serta masyarakat dalam berkaitan pengungkapan dan pencegahan korupsi ini akan diberikan imbalan. Imbalan tersebut bisa berupa piagam bisa berupa uang,” ungkap Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (12/10).
Jika bukan fitnah, pelapor dugaan korupsi bisa dapat hadiah dan piagam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berharap dengan ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) 43 Tahun 2018 oleh Presiden Joko Widodo akan mendorong peran serta masyarakat dalam pengungkapan dan pencegahan korupsi. PP tersebut membahas tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Menjadi sorotan karena ada poin yang menyebutkan masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi, akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta. “Untuk mendorong peran serta masyarakat dalam berkaitan pengungkapan dan pencegahan korupsi ini akan diberikan imbalan. Imbalan tersebut bisa berupa piagam bisa berupa uang,” ungkap Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (12/10).