KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah ditahan sejak 9 Mei 2017. Ia harus menjalani vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Kini, masa tahanan Ahok akan segera berakhir. Ia diperkirakan bebas pada 24 Januari 2019. "Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka (Ahok) diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Senin (10/12). Remisi Natal 2018
Jika dapat remisi Natal 2018, Ahok diprediksi bebas pada 24 Januari 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah ditahan sejak 9 Mei 2017. Ia harus menjalani vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Kini, masa tahanan Ahok akan segera berakhir. Ia diperkirakan bebas pada 24 Januari 2019. "Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka (Ahok) diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Senin (10/12). Remisi Natal 2018