JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng. Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pusat pelatihan, pendidikan dan sarana olahraga (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat dijadwalkan menjalani pemeriksaan lusa, Jumat (11/10). Pengacara Andi, Harry Ponto saat dihubungi Tribun mengaku telah menerima surat panggilan dari KPK. Andi berstatus tersangka sejak 6 Desember 2012. Inilah kali ketiga pemeriksaan Andi selaku tersangka.
Pada Jumat 19 Juli silam, mantan Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu sempat menjalani pemeriksaan selama dua jam. Selain itu, Kamis 22 Agustus lalu, Andi juga menjalani pemeriksaan selama lima jam di gedung KPK, namun hingga kini Andi tidak kunjung ditahan. Harry mengaku pihaknya menunggu-nunggu pemeriksaan Jumat ini, agar kasus Andi segera bergulir ke persidangan dan semua fakta terungkap. "Sekarang kan tidak jelas, kasihan Pak Andi, statusnya seperti ini. Kalau cepat disidang kan nanti cepat terbukti," ujarnya. Menurut Harry, kubu Andi tidak tahu apa gerangan tentang kasus Hambalang yang akan diperiksa dari Andi. Karena itu, Andi dan pengacara tidak melakukan persiapan khusus terkait pemeriksaan Jumat ini. "Katanya Pak Andi mengatur proyek segala macam, kan belum terbukti. Nanti kalau memang harus ditahan ya kita sudah siap," ujarnya. Menurut Harry, selama menunggu kejelasan kasus ini, Andi lebih banyak menghabiskan waktunya membaca buku. Jika memang harus ditahan, Andi sudah mempersiapkan buku-buku kesayangan untuk dibaca selama di bui. "Pak Andi kan suka sekali membaca. Pokoknya semua sudah dipersiapkan," tandasnya. KPK menjadwalkan pemeriksaan tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Andi Mallarangeng. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan mantan Menpora itu akan dipanggil akhir pada pekan ini. "Surat pemeriksaan terhadap AM sudah dilayangkan hari ini untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat," kata Johan Budi saat dihubungi wartawan, Senin (7/10).
Saat ditanya mengenai upaya penahanan Andi usai diperiksa nanti, Johan mengaku tidak tahu. Dia berdalih mengenai penahanan merupakan kewenangan penyidik KPK. "Penahanan itu kewenangan penyidik," Kata Johan. Andi merupakan tersangka proyek Rp 1,2 triliun tersebut. Pada perkara, selain Andi selaku pengguna anggaran, KPK juga telah menjerat Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen Proyek dan Ketua Konsorsium Proyek Hambalang Teuku Bagus Mokhamad Noor sebagai tersangka. Sampai saat ini, baru Deddy yang ditahan KPK. Dalam kasus Hambalang, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pun ditetapkan tersangka sebagai pihak penerima hadiah. (Tribunnews) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan