KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Buruh mengancam akan menyerukan mogok nasional jika DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP). Sebab, RUU PPP ini sebagai jalan untuk perbaikan UU Cipta Kerja. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, RUU PPP sangat berbahaya karena telah menghilangkan partisipasi publik. RUU PPP itu hanya didiskusikan di kampus dan diklaim sudah mewakili partisipasi publik. "Kami meminta setelah anggota DPR masuk kembali setelah reses, jangan mengesahkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal itu hanya akal-akalan hukum dan berbahaya, karena menghapus pastisipasi publik," ujar Said saat orasi di depan gedung DPR saat aksi May Day Fiesta, Sabtu (14/5).
Jika DPR Sahkan UU Ini, Partai Buruh Ancam Mogok Nasional 3 Hari 3 Malam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Buruh mengancam akan menyerukan mogok nasional jika DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP). Sebab, RUU PPP ini sebagai jalan untuk perbaikan UU Cipta Kerja. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, RUU PPP sangat berbahaya karena telah menghilangkan partisipasi publik. RUU PPP itu hanya didiskusikan di kampus dan diklaim sudah mewakili partisipasi publik. "Kami meminta setelah anggota DPR masuk kembali setelah reses, jangan mengesahkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal itu hanya akal-akalan hukum dan berbahaya, karena menghapus pastisipasi publik," ujar Said saat orasi di depan gedung DPR saat aksi May Day Fiesta, Sabtu (14/5).