JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kabarnya akan mengeluarkan aturan terkait bisnis e-money telekomunikasi yang nantinya harus dipisah dari bisnis penyedia etelkomunikasi. Menanggapi hal itu, PT XL Axiata Tbk menyatakan akan mengikuti aturan tetapi memang bisnis tersebut masih sangat dini bila dijadikan anak usaha. Saat ini bisnis e-money XL baru mencapai Rp 185 juta hingga saat ini. Dian Siswarini, CEO XL Axiata menyatakan, pihaknya sudah diberitahu oleh BI bahwa bisnis e-money di telko harus membuat perusahaan sendiri atau tidak menjadi satu dengan bisnis telekomunikasi. "Baru wacana awal 2017 harus dipisah e-money menurut BI. Kami harus sapih dari XL. Akselerasinya gimana? Dari sisi BI kalau misal di telko risikonya terlalu besar. Kalau bank itu sangat prudence," kata dia di kantornya, Kamis (19/11).
E-money dipisah dari telko, XL tetap ikut aturan
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kabarnya akan mengeluarkan aturan terkait bisnis e-money telekomunikasi yang nantinya harus dipisah dari bisnis penyedia etelkomunikasi. Menanggapi hal itu, PT XL Axiata Tbk menyatakan akan mengikuti aturan tetapi memang bisnis tersebut masih sangat dini bila dijadikan anak usaha. Saat ini bisnis e-money XL baru mencapai Rp 185 juta hingga saat ini. Dian Siswarini, CEO XL Axiata menyatakan, pihaknya sudah diberitahu oleh BI bahwa bisnis e-money di telko harus membuat perusahaan sendiri atau tidak menjadi satu dengan bisnis telekomunikasi. "Baru wacana awal 2017 harus dipisah e-money menurut BI. Kami harus sapih dari XL. Akselerasinya gimana? Dari sisi BI kalau misal di telko risikonya terlalu besar. Kalau bank itu sangat prudence," kata dia di kantornya, Kamis (19/11).