JAKARTA. Keinginan pemerintah Indonesia bergabung dalam kerjasama perdagangan Kemitraan Trans-Pasifik atau Trans Pacific Partnership (TPP) masih menyisakan banyak pekerjaan rumah yang harus dievaluasi. Setidaknya, menyusun analisis untung-rugi komprehensif jika bergabung. Analisa tidak hanya melihat potensi perluasan pasar, melainkan juga segala faktor yang berkaitan dengan penerapan standar aturan baru. Pemerintah perlu melakukan identifikasi peraturan perundangan yang harus diubah. Kondisi ini cenderung bertolak belakang dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, di mana masih banyak aturan-aturan yang berlapis sehingga menghambat swasta. Seperti diketahui, TPP merupakan perjanjian perdagangan bebas yang ambisius, komprehensif dan berstandar tinggi.
Jika gabung TPP, banyak UU harus dirombak
JAKARTA. Keinginan pemerintah Indonesia bergabung dalam kerjasama perdagangan Kemitraan Trans-Pasifik atau Trans Pacific Partnership (TPP) masih menyisakan banyak pekerjaan rumah yang harus dievaluasi. Setidaknya, menyusun analisis untung-rugi komprehensif jika bergabung. Analisa tidak hanya melihat potensi perluasan pasar, melainkan juga segala faktor yang berkaitan dengan penerapan standar aturan baru. Pemerintah perlu melakukan identifikasi peraturan perundangan yang harus diubah. Kondisi ini cenderung bertolak belakang dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, di mana masih banyak aturan-aturan yang berlapis sehingga menghambat swasta. Seperti diketahui, TPP merupakan perjanjian perdagangan bebas yang ambisius, komprehensif dan berstandar tinggi.