Jika Hambit dilantik, ICW tempuh upaya hukum



JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk tidak ngotot melantik Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jika tetap memaksakan kehendaknya, maka ICW akan menempuh upaya hukum," kata Koordinator Divisi Investigasi ICW Tama S Langkun dalam jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta, Jumat (27/12). Upaya hukum tersebut, akan diambil baik secara pidana ataupun secara perdata (tata usaha negara). Secara pidana, upaya hukum akan dilakukan berupa pelaporan dugaaan tindak pidanan merintangi proses pemeriksaan terhadap tersangka korupsi. Sementara secara perdata, berupa gugatan untuk membatalkan SK pengangkatan Hambit sebagai kepala daerah. "Langkah hukum ini juga sebagai upaya untuk kita melihat publik juga dirugikan atas dipilihnya Hambit karena dia telah melakukan kecurangan," lanjut Koordinator Divisi Korupsi Politik Abdullah Dahlan. Sebelumnya diberitakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan memenangkan Hambit dan pasangannya Arton S Dohong dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Oktober lalu. Putusan itu mementahkan permohonan yang diajukan oleh dua pemohon sekaligus. Atas perkara tersebut, Hambit pun menjadi tersangka kasus suap sebesar Rp 3 miliar terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ia kini mendekam di rumah tahanan POM DAM Guntur Jaya. Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, pelantikan Hambit Bintih akan dilakukan di rumah tahanan Guntur. Hanya saja, KPK menolak usulan pelantikan tersebut. (hsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan