JAKARTA. Masa jabatan Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal berakhir. Jika hendak diperpanjang kembali maka harus mendapat restu Presiden.Sebab, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bilang, memperpanjang masa jabatan kepala daerah adalah wewenang Presiden. Menurutnya, Presiden bisa menambah masa jabatan Sultan atau menunjuk sekretaris daerah sebagai pelaksana tugas Gubernur DIY.Menurutnya, Sri Sultan Hemengkubuwono telah menjadi Gubernur DIY selama dua periode. Kemudian, masa jabatannya diperpanjang lagi selama tiga tahun lantaran tidak ada undang-undang yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah DIY.Kini, masa perpanjangan itu habis pada 9 Oktober 2011. Agar tidak ada kekosongan masa jabatan maka pemerintah sudah mencantumkan penambahan masa jabatan Sultan.Ketentuan itu tercantum dalam aturan peralihan RUU DIY. Isinya, masa jabatan Sultan bisa diperpanjang selama 2 tahun selama proses menyiapkan berbagai peraturan baru setelah RUU DIY resmi menjadi undang-undang.Artinya, mesti ada kesepakatan bersama pemerintah dan DPR tentang penambahan masa jabatan selama 2 tahun itu. "Jadi, belum ada perpanjangan sekarang karena RUU sedang dalam pembahasan di DPR," ujar Gamawan usai mendampingi Presiden menerima Komnas HAM di kantor Presiden, Jumat (13/5).Dia menambahkan, pembahasan RUU DIY sudah bergulir di DPR sejak bulan Januari lalu. Cuma, dia enggan memastikan kapan beleid itu rampung."Kita tunggu saja nanti," imbuh mantan Gubernur Sumatera Barat itu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Jika ingin tetap jadi gubernur, Sultan Jogja harus dapat restu Presiden
JAKARTA. Masa jabatan Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal berakhir. Jika hendak diperpanjang kembali maka harus mendapat restu Presiden.Sebab, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bilang, memperpanjang masa jabatan kepala daerah adalah wewenang Presiden. Menurutnya, Presiden bisa menambah masa jabatan Sultan atau menunjuk sekretaris daerah sebagai pelaksana tugas Gubernur DIY.Menurutnya, Sri Sultan Hemengkubuwono telah menjadi Gubernur DIY selama dua periode. Kemudian, masa jabatannya diperpanjang lagi selama tiga tahun lantaran tidak ada undang-undang yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah DIY.Kini, masa perpanjangan itu habis pada 9 Oktober 2011. Agar tidak ada kekosongan masa jabatan maka pemerintah sudah mencantumkan penambahan masa jabatan Sultan.Ketentuan itu tercantum dalam aturan peralihan RUU DIY. Isinya, masa jabatan Sultan bisa diperpanjang selama 2 tahun selama proses menyiapkan berbagai peraturan baru setelah RUU DIY resmi menjadi undang-undang.Artinya, mesti ada kesepakatan bersama pemerintah dan DPR tentang penambahan masa jabatan selama 2 tahun itu. "Jadi, belum ada perpanjangan sekarang karena RUU sedang dalam pembahasan di DPR," ujar Gamawan usai mendampingi Presiden menerima Komnas HAM di kantor Presiden, Jumat (13/5).Dia menambahkan, pembahasan RUU DIY sudah bergulir di DPR sejak bulan Januari lalu. Cuma, dia enggan memastikan kapan beleid itu rampung."Kita tunggu saja nanti," imbuh mantan Gubernur Sumatera Barat itu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News