Jika Instansi Bandel Angkat Pegawai Honorer, Bakal Ada Sanksi yang Menanti



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem tenaga honorer bakalan dihapus mulai November tahun 2023. Hal itu ditegaskan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB).

Mengutip Kompas.com, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya tidak tinggal diam jika ada pejabat-pejabat instansi yang tidak mematuhi aturan tersebut. 

Hal itu juga akan menjadi bagian dari obyek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah. 


“Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut dan tetap mengangkat pegawai non-ASN, akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Tjahjo dalam surat edaran, akhir Mei lalu. 

Nantinya, Kemenpan-RB akan merekrut pekerja alih daya atau outsourcing sebagai tenaga tambahan untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan, menggantikan sistem pegawai honorer. 

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus 2021, Ini Gantinya

"Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing)," ujar Tjahjo. 

Tjahjo mengatakan, posisi–posisi yang diisi oleh pihak ketiga akan diajukan oleh pejabat pembina kepegawaian di kementerian dan lembaga. Namun, tenaga alih daya tersebut bukanlah berstatus tenaga honorer. 

"Tenaga alih daya oleh pihak ketiga dengan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," ujar Tjahjo. 

Dalam upaya penataan pegawai ASN, sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan, Tjahjo menetapkan komitmen para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), antara lain dengan melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS ataupun PPPK. 

Baca Juga: Mengundurkan Diri, CPNS di BIN Bisa Kena Denda Hingga Rp100 Juta

Kemudian, menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.  Jika pemerintah membutuhkan tenaga lain dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status outsourcing. 

“PPK juga diharuskan menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023,” tegas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati, jika Instansi "Bandel" Angkat Pegawai Honorer, Pejabat Kepegawaiannya Bakal Kena Sanksi" Penulis : Kiki Safitri Editor : Aprillia Ika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie