JAKARTA. Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Firman Wijaya mengaku kliennya akan mundur dari jabatannya apabila Atut berstatus sebagai terdakwa nanti. Menurut Firman, status Atut sebagai tersangka saat ini hanya menjadi status awal yang derajatnya belum sampai pada pemberhentian Atut dari jabatannya."Iya (akan mundur kalau jadi terdakwa). Konteks mundur itu kan konteks moral. Filosofi Undang-Undang daerah, seseorang mundur ketika status hukumnya menjadi terdakwa ataupun menjadi terpidana. Status tersangka itu masih status awal yang derajatnya belum sampai pada pemberhentian," kata Firman kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1)Lebih lanjut Firman juga berharap agar penahanan Atut tidak dimanfaatkan lawan-lawannya untuk memanaskan politik Banten yang berujung pada pemakzulan Ratu Atut. "Saya berharap penahanan ini tidak menjadi instrumen politik akhirnya. Yang kemudian ramai dibicarakan pemakzulan," ungkapnya.Menurut Firman, pemberhentian Atut dari jabatannya juga harus sesuai undang-undang sehingga tidak ada prosedur yan "Jangan ada prosedur yang melompat. Tidak boleh menegakkan hukum dengan melanggar undang-undang," ucap Firman.Seperti diketahui, KPK menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK). Atut diduga bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyuap Ketua (kini mantan) MK, Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar untuk memenangkan sengketa Pilkada Lebak.Selain menetapkan status tersangka di kasus Pilkada Lebak, KPK juga sepakat menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Rencananya, pekan ini KPK akan mengumukan secara resmi terkait penetapan Atut dalam kasus tersebut. KPK akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Ratu Atut dalam kasus Alkes Banten.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Jika jadi terdakwa, Atut akan mundur dari Gubernur
JAKARTA. Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Firman Wijaya mengaku kliennya akan mundur dari jabatannya apabila Atut berstatus sebagai terdakwa nanti. Menurut Firman, status Atut sebagai tersangka saat ini hanya menjadi status awal yang derajatnya belum sampai pada pemberhentian Atut dari jabatannya."Iya (akan mundur kalau jadi terdakwa). Konteks mundur itu kan konteks moral. Filosofi Undang-Undang daerah, seseorang mundur ketika status hukumnya menjadi terdakwa ataupun menjadi terpidana. Status tersangka itu masih status awal yang derajatnya belum sampai pada pemberhentian," kata Firman kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1)Lebih lanjut Firman juga berharap agar penahanan Atut tidak dimanfaatkan lawan-lawannya untuk memanaskan politik Banten yang berujung pada pemakzulan Ratu Atut. "Saya berharap penahanan ini tidak menjadi instrumen politik akhirnya. Yang kemudian ramai dibicarakan pemakzulan," ungkapnya.Menurut Firman, pemberhentian Atut dari jabatannya juga harus sesuai undang-undang sehingga tidak ada prosedur yan "Jangan ada prosedur yang melompat. Tidak boleh menegakkan hukum dengan melanggar undang-undang," ucap Firman.Seperti diketahui, KPK menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK). Atut diduga bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyuap Ketua (kini mantan) MK, Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar untuk memenangkan sengketa Pilkada Lebak.Selain menetapkan status tersangka di kasus Pilkada Lebak, KPK juga sepakat menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Rencananya, pekan ini KPK akan mengumukan secara resmi terkait penetapan Atut dalam kasus tersebut. KPK akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Ratu Atut dalam kasus Alkes Banten.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News