KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia masih dapat menempuh upaya hukum apabila kalah oleh gugatan Uni Eropa dalam sidang di World Trade Organization (WTO). Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi mengatakan, Indonesia dapat mengajukan banding Badan Banding WTO. “Bila Indonesia kalah maka upaya bandung je Appellate Body atau Badan Banding WTO sebaiknya dilakukan,” ujar Ahmad Redi saat dihubungi oleh Kontan.co.id (9/9). Seperti diketahui, Indonesia memang tengah menghadapi gugatan Uni Eropa di WTO lantaran memberlakukan larangan ekspor bijih nikel. Beberapa waktu lalu, kekhawatiran akan peluang kalahnya Indonesia atas gugatan Uni Eropa di institusi perdagangan global itu mencuat menyusul komentar Presiden Joko Widodo soal gugatan tersebut. Joko Widodo mengungkapkan, Indonesia berpotensi kalah atas gugatan Uni Eropa di WTO.
Jika Kebijakan Stop Ekspor Nikel Kalah di WTO, Begini Saran Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia masih dapat menempuh upaya hukum apabila kalah oleh gugatan Uni Eropa dalam sidang di World Trade Organization (WTO). Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi mengatakan, Indonesia dapat mengajukan banding Badan Banding WTO. “Bila Indonesia kalah maka upaya bandung je Appellate Body atau Badan Banding WTO sebaiknya dilakukan,” ujar Ahmad Redi saat dihubungi oleh Kontan.co.id (9/9). Seperti diketahui, Indonesia memang tengah menghadapi gugatan Uni Eropa di WTO lantaran memberlakukan larangan ekspor bijih nikel. Beberapa waktu lalu, kekhawatiran akan peluang kalahnya Indonesia atas gugatan Uni Eropa di institusi perdagangan global itu mencuat menyusul komentar Presiden Joko Widodo soal gugatan tersebut. Joko Widodo mengungkapkan, Indonesia berpotensi kalah atas gugatan Uni Eropa di WTO.