Jika mangkrak, monorel dialihkan ke transjakarta



JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memprediksi kemungkinan PT Jakarta Monorail (JM) tidak dapat merealisasi proyek monorel dalam jangka waktu tiga tahun. Jika hal itu terjadi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan Pemprov DKI akan mengambil alih megaproyek senilai 1,5 miliar dollar AS tersebut. Menurut Basuki, pengerjaan proyek transportasi berbasis rel itu akan dialihkan kepada PT Transjakarta. Pemprov DKI siap memberikan penyertaan modal pemerintah (PMP) kepada PT Transjakarta untuk membangun monorel. "Dalam tiga tahun ini, PT JM paling tidak harus ada pembangunan yang kelihatan. Kalau enggak bisa penuhi target, biar dikerjakan PT Transjakarta saja. Untung kan, tinggal kerjain setengah pekerjaan," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Rabu (19/2/2014). Persyaratan penyelesaian pekerjaan selama tiga tahun itu telah tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov DKI dan PT JM. Pengambilalihan aset jika PT JM gagal membangun monorel dalam tiga tahun baru tertuang pada PKS yang baru ini. Saat ini, PT JM sedang berunding untuk menyepakati kontrak baru tersebut. Semua aset akan menjadi kepemilikan DKI apabila pekerjaan mangkrak, termasuk dengan tiang pancang yang mangkrak, dan berdiri di atas tanah DKI. Pemprov DKI memastikan tidak akan ikut campur dalam permasalahan pembayaran utang tiang mangkrak PT JM kepada PT Adhi Karya. Sebelum menjadi milik DKI, Basuki menegaskan, PT JM harus menyelesaikan seluruh utang-utangnya terlebih dahulu. Re-groundbreaking yang dilakukan PT JM beberapa waktu lalu, menurutnya, hanya sebagai keinginan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyelesaikan permasalahan kemacetan. Padahal, belum ada kontrak kerja sama yang disepakati oleh PT JM. "Kalau enggak ada kontraknya dan enggak jadi (proyek), yang bego kamu (PT JM). Kok belum ada kontrak sudah mau start (proyek) saja," kata Basuki. Persyaratan lainnya dalam PKS yang baru ini adalah PT JM harus menyerahkan jaminan bank sebesar 5 persen dari total investasi untuk pembangunan fisik monorel. Apabila PT JM gagal menyelesaikan pembangunan monorel, jaminan bank 5 persen tersebut akan menjadi milik Pemprov DKI. Basuki mengatakan, jaminan bank tersebut untuk membuktikan apakah PT JM memiliki uang untuk membangun monorel atau tidak. Dengan adanya jaminan keuangan, DKI dengan mudah mengontrol kinerja PT JM. "Kalau enggak ada duit, berarti kamu (PT JM) bohong dong. Kalau dia gagal, duit jaminannya punya siapa? Punya Pemprov dong, pokoknya kita untung terus," kata Basuki. Kendati demikian, menurut dia, PT JM merasa keberatan atas persyaratan kedua. Sebab, berdasarkan aturan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk jaminan bank ditentukan sebanyak 1 persen dari total investasi pembangunan infrastruktur. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan