JAKARTA. Sidang gugatan konsumen terhadap Commonwealth kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini, giliran pihak Commonwealth menyampaikan jawaban atas replik dari pihak penggugat. Ricardo Simanjuntak, kuasa hukum Commonwealth, menilai bahwa apa yang dilakukan Commonwealth dengan tidak membayarkan klaim asuransi di luar yang diperjanjikan sudah tepat sehingga tidak menyalahi peraturan yang ada. Bahkan tudingan penggugat yang menyebut tindakan tersebut telah melanggar undang-undang konsumen dinilai RIcardo sebagai alasan yang dipaksakan. "Secara hukum yang tertuang dalam perjanjian, jika dalam enam bulan pertama meninggal disebabkan oleh penyakit, memang tidak di-cover," tegas Ricardo kepada KONTAN. Ricardo bilang, apa yang disampaikan oleh penggugat dalam repliknya hanya pengulangan dari gugatan semata dan tidak ada yang menguatkan gugatan. Ricardo bilang, replik yang menyebut bahwa pihak penggugat menggugat Simon Benet dalam kapasitas direksi memang beralasan, namun kemudian dalam gugatan menjadi tanggung jawab pribadi jelas salah. "Mereka bilang kami menggugat Simon dalam kapasitas direksi, tapi dia katakan tangungjawab pribadi, Anda tahu beda direksi tidak," sindirnya,Ricardo bilang, klaim asuransi yang diperkarakan sebenarnya tidak terlalu besar, hanya berkisar Rp 50 juta. Meski begitu, Ricardo menegaskan, memang bukan soal besar kecilnya, namun dalam perkara ini persoalan dasarnya proses penagihan (gugatan) tidak benar. Jika penggugat tetap memaksa dengan mendalilkan pihak tergugat telah melanggar undang undang konsumen dan juga klausula baku, pihak tergugat akan menghadirkan rekaman perjanjian istri penggugat dalam kesepakatan pembukaan polis asuransi Commonwealth.
Jika Memaksa, Commonwealth Bakal Hadirkan Bukti Rekaman Perjanjian
JAKARTA. Sidang gugatan konsumen terhadap Commonwealth kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini, giliran pihak Commonwealth menyampaikan jawaban atas replik dari pihak penggugat. Ricardo Simanjuntak, kuasa hukum Commonwealth, menilai bahwa apa yang dilakukan Commonwealth dengan tidak membayarkan klaim asuransi di luar yang diperjanjikan sudah tepat sehingga tidak menyalahi peraturan yang ada. Bahkan tudingan penggugat yang menyebut tindakan tersebut telah melanggar undang-undang konsumen dinilai RIcardo sebagai alasan yang dipaksakan. "Secara hukum yang tertuang dalam perjanjian, jika dalam enam bulan pertama meninggal disebabkan oleh penyakit, memang tidak di-cover," tegas Ricardo kepada KONTAN. Ricardo bilang, apa yang disampaikan oleh penggugat dalam repliknya hanya pengulangan dari gugatan semata dan tidak ada yang menguatkan gugatan. Ricardo bilang, replik yang menyebut bahwa pihak penggugat menggugat Simon Benet dalam kapasitas direksi memang beralasan, namun kemudian dalam gugatan menjadi tanggung jawab pribadi jelas salah. "Mereka bilang kami menggugat Simon dalam kapasitas direksi, tapi dia katakan tangungjawab pribadi, Anda tahu beda direksi tidak," sindirnya,Ricardo bilang, klaim asuransi yang diperkarakan sebenarnya tidak terlalu besar, hanya berkisar Rp 50 juta. Meski begitu, Ricardo menegaskan, memang bukan soal besar kecilnya, namun dalam perkara ini persoalan dasarnya proses penagihan (gugatan) tidak benar. Jika penggugat tetap memaksa dengan mendalilkan pihak tergugat telah melanggar undang undang konsumen dan juga klausula baku, pihak tergugat akan menghadirkan rekaman perjanjian istri penggugat dalam kesepakatan pembukaan polis asuransi Commonwealth.